| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 9-K/PMT.III/AD/IV/2026 | 1.Letkol Chk Zwastika Mahedjajanta, S.H., M.H. 2.Lucia Rita eko Lestari, S.H., M.H. 3.Teteg Budhi. W, S.H.,M.H |
Ganda Yhoga Aji Prasetya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9-K/PMT.III/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/11/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga puluh bulan Agustus 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa (Mayor Inf Ganda Yogha Aji Prasetya) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Perwira di Akmil Magelang selama 4 (empat) tahun. Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Inf pada tahun 2013 ditempatkan di Yonif 753/AVT Kodam XVII/Cenderawasih. Setelah melalui berbagai pendidikan dan penugasan terakhir berdinas di Yonif 407/PK Brigif 4/DR sebagai Wadanyonif 407/PK hingga sekarang timbul permasalahan ini. b. Bahwa Saksi-1 (Serka Teuku Muhammad Aulia) memperoleh uang palsu dari temannya bernama Saudara Sudiono di wilayah Cilodong pada bulan Februari 2025, setelah mendapatkan uang palsu tersebut, Saksi-1 membawanya dari Cilodong menuju Timika Papua dengan menumpang kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Banda Aceh selanjutnya Saksi-1 menggunakan kapal perang sebagai moda transportasi karena statusnya sebagai anggota TNI yang akan menjalankan tugas di wilayah Papua. c. Bahwa sejak bulan Maret 2025, Saksi-1 mulai bertugas di wilayah Timika Papua berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/251/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Dalam surat perintah tersebut, Saksi-1 ditugaskan sebagai anggota Satuan Tugas Bantuan Minimum Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini Mobile di Papua untuk Tahun Anggaran 2025, selanjutnya selama menjalankan tugas di Timika, Saksi-1 tinggal di Mess RST TK IV yang terletak di Mile 32 Timika. d. Bahwa setelah beberapa bulan bertugas di Timika, tepatnya pada bulan Juni 2025, Saksi-1 berkenalan dengan Terdakwa di Bar Amole yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika. Sejak perkenalan tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa mulai menjalin komunikasi dan sesekali bertemu di tempat-tempat hiburan malam di Timika, selanjutnya hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 habnya hubungan dinas antara bawahan dengan atasan, dan tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa menjemput Saksi-1 di Mess RST TK IV di Mile 32 Timika dengan menggunakan mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam, selanjutnya tujuan kedatangan Terdakwa saat itu adalah untuk mengajak Saksi-1 pergi ngopi bersama di Cafe TKP yang berlokasi di Jalan WR Supratman Timika, kemudian di dalam perjalanan menuju Cafe tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa berbincang-bincang tentang berbagai hal, termasuk kondisi kehidupan di Timika dan kebutuhan finansial masing-masing. f. Bahwa dalam perbincangan tersebut, Saksi-1 menawarkan uang palsu kepada Terdakwa untuk diedarkan kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki sejumlah uang palsu yang dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara mengedarkannya selanjutnya Saksi-1 juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang palsu tersebut dapat diedarkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki sistem kontrol keamanan yang lemah, seperti di tempat perjudian, mendengar tawaran tersebut, Terdakwa menunjukkan ketertarikannya dan menerima tawaran dari Saksi-1, bahkan Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk membantu mengedarkan uang palsu tersebut di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika. g. Bahwa Saksi-1 dan Terdakwa membuat kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dari hasil peredaran uang palsu tersebut, kemudian kesepakatan yang dibuat adalah keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan uang palsu akan dibagi rata antara Saksi-1 dan Terdakwa dengan persentase 50:50. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa baik Saksi-1 maupun Terdakwa sama-sama mengetahui dan memahami bahwa mereka akan melakukan tindakan melawan hukum dengan mengedarkan mata uang palsu, namun mereka tetap sepakat untuk melakukannya demi memperoleh keuntungan finansial. h. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025, Saksi-1 dan Terdakwa kembali bertemu di dalam mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam saat perjalanan dari RST TK IV di Mile 32 Timika menuju Cafe TKP di Jalan WR Supratman Timika, Saksi-1 melaksanakan janjinya dengan menyerahkan mata uang palsu jenis rupiah kepada Terdakwa dengan Jumlah uang palsu yang diserahkan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 200 lembar pecahan uang palsu 100.000,- (seratus ribu rupiah). i. Bahwa penyerahan uang palsu tersebut dilakukan hanya berdua antara Saksi-1 dan Terdakwa tanpa diketahui oleh orang lain di dalam mobil dan Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut, sehingga tidak ada saksi mata lain yang mengetahui transaksi penyerahan uang palsu tersebut kemudian Terdakwa menerima uang palsu tersebut dengan kesadaran penuh bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, karena Saksi-1 telah menyampaikan informasi mengenai uang palsu tersebut kepada Terdakwa sejak tanggal 4 Agustus 2025. j. Bahwa setelah menerima uang palsu sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dari Saksi-1, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan uang palsu tersebut di tempat tinggalnya, yaitu di Mess Sektor Timur Koops TNI Habema SP 3 Timika, kemudian tujuan Terdakwa menerima dan menyimpan uang palsu tersebut adalah untuk digunakan atau diedarkan di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika, sebagaimana telah disepakati bersama dengan Saksi-1 pada tanggal 4 Agustus 2025. k. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, Terdakwa bersama dengan Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George meminum minuman keras di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, sampai dengan hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 03.50 WIT. l. Bahwa setelah menghabiskan waktu di Bar Amole, Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George pulang ke Kompi B Yonif 754/ENK dengan memesan transportasi online melalui aplikasi Maxim untuk mengantar mereka, kemudian tidak berselang lama transportasi Maxim yang dipesan tiba di Bar Amole, selanjutnya mereka naik ke dalam mobil Maxim tersebut, yaitu Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serda Gilang, Prada Arswendo, dan Serda George yang dikemudikan oleh Sdr. Imam Kurniawan (Saksi-5) sopir mobil Maxim. m. Bahwa dalam perjalanan menuju Kompi B Yonif 754/ENK, mereka memutuskan untuk mengantar terlebih dahulu Mayor Ckm dr. Dina ke Mess Rumah Sakit Tingkat IV Timika karena jaraknya cukup jauh dari rute perjalanan mereka, kemudian sesampainya di Rumah Sakit Tingkat IV Timika, Mayor Ckm dr. Dina turun dari kendaraan, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya duduk di belakang pindah dan duduk di depan samping pengemudi. n. Bahwa saat melanjutkan perjalanan dari Rumah Sakit Tingkat IV Timika menuju Kompi B Yonif 754/ENK, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Mile 32, Terdakwa mengambil uang palsu dari dalam tasnya untuk membayar ongkos atau biaya transportasi Maxim, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 (seratus) ribu sebnyak 2 (dua) lembar, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi-5 sebagai pembayaran ongkos perjalanan yang telah disepakati sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). o. Bahwa setelah Terdakwa, Serka Teuku Muhammad Aulia, Saksi-7, dan Prada Arswendo tiba di Kompi B Yonif 754/ENK, Terdakwa meminta uang kepada Saksi-7 untuk diberikan kepada pengemudi Maxim sebagai tip karena sudah mengantar mereka di waktu subuh, kemudian Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa diserahkan kepada Saksi-5, selanjutnya mereka turun dari kendaraan dan langsung beristirahat. p. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim baru menyadari uang yang diterima dari Terdakwa adalah uang palsu, dimana setelah Saksi-5 menerawang uang tersebut dan menemukan bahwa benang pengaman yang seharusnya terlihat pada uang asli tidak terlihat pada uang tersebut, sehingga membuat Saksi-5 yakin bahwa uang yang diterimanya dari Terdakwa adalah uang palsu. q. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Saksi-5 menceritakan tentang uang palsu yang diterimanya kepada salah satu teman sesama pengemudi Maxim yang bernama Sdr. Ezra Daniel Pasaribu (Saksi-6) kemudian Saksi-6 berinisiatif untuk membantu Saksi-5 dengan mencoba menghubungi Terdakwa yang memberikan uang palsu tersebut, selanjutnya Saksi-6 dengan menggunakan telepon genggam milik Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan mengaku sebagai Saksi-5 dengan tujuan agar Terdakwa mau merespons. r. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Saksi-6 yang mengaku sebagai Saksi-5 mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang yang diberikan pada subuh-subuh tanggal 17 Agustus 2025 adalah uang palsu dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uang ganti rugi, kemudian mendengar hal tersebut, Terdakwa meminta Saksi-5 untuk datang ke Kompi B Yonif 754/ENK, namun mengetahui bahwa tempat tersebut adalah kesatuan anggota TNI, Saksi-5 merasa khawatir akan keselamatannya, dan memutuskan untuk tidak datang ke tempat tersebut. s. Bahwa beberapa saat setelah percakapan telepon berakhir, Saksi-5 mengirimkan foto uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak satu lembar kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu, akan tetapi, Terdakwa memberikan respons yang berbelit-belit dan menggunakan bahasa yang kurang sopan, dan Terdakwa tidak mau mengganti uang palsu yang telah diberikannya, dan hingga saat pemeriksaan dilakukan, Terdakwa tidak pernah memberikan atau mengganti uang palsu tersebut kepada Saksi-5. t. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 01.44 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui aplikasi pesan WhatsApp, dalam percakapan WhatsApp tersebut, Terdakwa sempat menawarkan kepada Saksi-1 untuk menggunakan uang palsu sebagai uang saweran yang akan diberikan kepada para wanita yang bekerja di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, dan Terdakwa berpikir untuk menggunakan uang palsu tersebut tidak hanya di tempat judi dadu sebagaimana rencana awal, tetapi juga di tempat-tempat hiburan lainnya. u. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 WIT, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp, dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengaku kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian dari uang palsu yang diterimanya untuk membayar tagihan jasa transportasi online melalui aplikasi Maxim dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pengemudi Maxim yang menerima pembayaran tersebut telah mengetahui uang yang digunakan untuk membayar adalah uang palsu. v. Bahwa setelah Terdakwa memberitau kepada Saksi-1 sebagian uang palsu telah digunakan dan diketahui oleh orang lain, Terdakwa berupaya mengembalikan uang palsu tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta Terdakwa untuk tetap membawa dan menyimpan uang palsu tersebut dan rencana akan diambil kembali oleh Saksi-1. w. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, Terdakwa menyerahkan sebagian uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 sebanyak satu bendel dengan jumlah 10 (sepuluh) juta rupiah di Bar Amole Timika, saat Terdakwa, Saksi-1, dan beberapa orang lain berada di Bar Amole yang disaksikan oleh Sdri. Carla (Saksi-2) dan Sdri. Ayumi (Saksi-8) yang merupakan pramuria/LC Bar Amole, namun kedua Saksi tersebut membantah bahwa mereka melihat penyerahan uang palsu dari Terdakwa kepada Saksi-1. x. Bahwap pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, Saksi-1 mendatangi Terdakwa di Mess Sektor Timur dan mengambil sisa uang palsu dari Terdakwa. Jumlah uang palsu yang diambil oleh Saksi-1 dari Terdakwa adalah sebesar 10 juta rupiah. Setelah Saksi-1 mengambil uang palsu tersebut, Terdakwa sudah tidak lagi menyimpan uang palsu yang diperoleh dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025. y. Bahwa setelah Saksi-1 mengambil uang palsu sebesar 10 juta rupiah dari Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2025, Saksi-1 kemudian menyerahkan uang palsu tersebut kepada Sdri. Carla (Saksi-2), kemudian keesokan harinya, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2025, Saksi-2 menggunakan uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 untuk membayar tagihan di Bar Starlight yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Timika, dan yang menerima pembayaran adalah Sdri. Siti Nur Hawa (Saksi-4) yang bekerja sebagai kasir di Café Starlight. z. Bahwa penggunaan uang palsu oleh Saksi-2 di Bar Starlight tersebut akhirnya diketahui oleh pihak bar ketika Saksi-4 memeriksa uang yang diterima, kemudian Saksi-4 mengetahui bahwa uang yang digunakan oleh Saksi-2 untuk membayar tagihan di Café Starlight adalah uang palsu, selanjutnya Saksi-4 melaporkan kepada pihak kepolisian. aa. Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran mata uang palsu. bb. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, Sdri. Marni Yatti (Saksi-9) yang menjabat sebagai General Banker Manager di Bank Mandiri Cabang Timika melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mimika, berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resort Mimika Nomor B/678/IX/2025/Reskrim tertanggal 3 September 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dengan barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu sebesar 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah. cc. Bahwa Saksi-9 melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, pada tahap pertama yaitu "dilihat", Saksi-9 memperhatikan gambar yang kurang tajam dan warna yang luntur atau buram dari uang kertas tersebut, kemudian tahap kedua yaitu "diraba", Saksi-9 merasakan bahwa permukaan uang tersebut sangat halus pada tulisan dan gambar, berbeda dengan uang asli yang memiliki permukaan kasar karena menggunakan teknik cetak intaglio, selanjutnya tahap ketiga yaitu "diterawang", Saksi-9 memperhatikan bahwa tidak ada benang pengaman dan gambar watermark pahlawan yang seharusnya muncul saat uang tersebut diterawang ke arah cahaya. dd. Bahwa selain menggunakan metode 3D, Saksi-9 juga menggunakan alat money counter atau mesin hitung uang yang dilengkapi dengan fitur pendeteksi uang palsu, dan alat ultraviolet untuk memeriksa keaslian uang tersebut, setelah menggunakan semua metode pemeriksaan tersebut, Saksi-9 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa uang kertas sebanyak 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mimika adalah uang palsu. ee. Bahwa menurut Saksi-9 sebagai ahli dari Bank Mandiri, risiko dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran uang palsu adalah sangat serius dan merugikan banyak pihak antara lain, akan terjadi kerugian finansial bagi individu maupun pelaku usaha yang tidak sengaja menerima uang palsu sebagai alat pembayaran, dan kerugian ini dapat sangat signifikan terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil yang margin keuntungannya tipis. ff. Bahwa peredaran uang palsu dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah dan ketika masyarakat mulai meragukan keaslian uang yang mereka terima, mereka akan menjadi lebih berhati-hati dan bahkan menolak menerima uang tunai, yang pada akhirnya dapat mengganggu sistem perekonomian secara keseluruhan, kemudian dalam konteks perekonomian yang lebih luas, uang palsu dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat karena sebagian uang yang beredar tidak memiliki nilai ekonomi yang sesungguhnya. gg. Bahwa dalam kasus ini, Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim telah mengalami kerugian finansial langsung akibat menerima uang palsu dari Terdakwa dengan total uang palsu yang diterima oleh Saksi-5 sebesar 200 ribu rupiah dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, selanjutnya dari dua lembar uang palsu tersebut, satu lembar telah Saksi-5 masukkan ke dalam kotak infak di Masjid Babussalam, sedangkan satu lembar lainnya telah dirobek dan dibuang ke tempat sampah oleh Saksi-6. hh. Bahwa selain Saksi-5, pihak Café Starlight juga mengalami kerugian akibat menerima pembayaran uang palsu dari Saksi-2 yang dikasih dari Saksi-1, yang sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan menggunakan uang palsu telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. ii. Bahwa berdasarkan seluruh keterangan Terdakwa dan para Saksi, terbukti bahwa Terdakwa telah menerima, uang palsu sebanyak 20 juta rupiah dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan kesadaran penuh bahwa uang tersebut adalah uang palsu, karena telah ada kesepakatan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2025 untuk mengedarkan uang palsu dengan pembagian keuntungan 50:50. jj. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang palsu sebanyak dua lembar pecahan 100 ribu rupiah untuk membayar tagihan jasa transportasi online Maxim pada tanggal 17 Agustus 2025. Meskipun Terdakwa menyatakan bahwa penggunaan uang palsu tersebut dilakukan secara tidak sengaja, namun fakta menunjukkan bahwa Terdakwa telah menyimpan uang palsu tersebut sejak tanggal 7 Agustus 2025 dan membawanya ke mana-mana, sehingga Terdakwa seharusnya menyadari bahwa uang yang ada di tasnya adalah uang palsu. Bahwa benar telah terjadi peredaran mata uang rupiah yang tidak asli (uang palsu) berupa pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Bank Mandiri Cabang Timika dinyatakan sebagai uang palsu, karena tidak memenuhi ciri keaslian uang rupiah baik secara visual, tekstur, maupun fitur pengaman. Kk. Bahwa tujuan Terdakwa menerima dan menyimpan uang palsu tersebut adalah untuk mengedarkan atau setidak-tidaknya turut serta dalam peredaran uang palsu, yang dibuktikan dengan:
ll. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima, menyimpan, dan menggunakan mata uang palsu telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim yang menerima pembayaran dengan uang palsu. Perbuatan Terdakwa juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah dan mengganggu stabilitas perekonomian. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga puluh bulan Agustus 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2), yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa (Mayor Inf Ganda Yogha Aji Prasetya) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Perwira di Akmil Magelang selama 4 (empat) tahun. Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Inf pada tahun 2013 ditempatkan di Yonif 753/AVT Kodam XVII/Cenderawasih. Setelah melalui berbagai pendidikan dan penugasan terakhir berdinas di Yonif 407/PK Brigif 4/DR sebagai Wadanyonif 407/PK hingga sekarang timbul permasalahan ini. b. Bahwa Saksi-1 (Serka Teuku Muhammad Aulia) memperoleh uang palsu dari temannya bernama Saudara Sudiono di wilayah Cilodong pada bulan Februari 2025, setelah mendapatkan uang palsu tersebut, Saksi-1 membawanya dari Cilodong menuju Timika Papua dengan menumpang kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Banda Aceh selanjutnya Saksi-1 menggunakan kapal perang sebagai moda transportasi karena statusnya sebagai anggota TNI yang akan menjalankan tugas di wilayah Papua. c. Bahwa sejak bulan Maret 2025, Saksi-1 mulai bertugas di wilayah Timika Papua berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/251/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Dalam surat perintah tersebut, Saksi-1 ditugaskan sebagai anggota Satuan Tugas Bantuan Minimum Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini Mobile di Papua untuk Tahun Anggaran 2025, selanjutnya selama menjalankan tugas di Timika, Saksi-1 tinggal di Mess RST TK IV yang terletak di Mile 32 Timika. d. Bahwa setelah beberapa bulan bertugas di Timika, tepatnya pada bulan Juni 2025, Saksi-1 berkenalan dengan Terdakwa di Bar Amole yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika. Sejak perkenalan tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa mulai menjalin komunikasi dan sesekali bertemu di tempat-tempat hiburan malam di Timika, selanjutnya hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 habnya hubungan dinas antara bawahan dengan atasan, dan tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa menjemput Saksi-1 di Mess RST TK IV di Mile 32 Timika dengan menggunakan mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam, selanjutnya tujuan kedatangan Terdakwa saat itu adalah untuk mengajak Saksi-1 pergi ngopi bersama di Cafe TKP yang berlokasi di Jalan WR Supratman Timika, kemudian di dalam perjalanan menuju Cafe tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa berbincang-bincang tentang berbagai hal, termasuk kondisi kehidupan di Timika dan kebutuhan finansial masing-masing. f. Bahwa dalam perbincangan tersebut, Saksi-1 menawarkan uang palsu kepada Terdakwa untuk diedarkan kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki sejumlah uang palsu yang dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara mengedarkannya selanjutnya Saksi-1 juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang palsu tersebut dapat diedarkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki sistem kontrol keamanan yang lemah, seperti di tempat perjudian, mendengar tawaran tersebut, Terdakwa menunjukkan ketertarikannya dan menerima tawaran dari Saksi-1, bahkan Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk membantu mengedarkan uang palsu tersebut di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika. g. Bahwa Saksi-1 dan Terdakwa membuat kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dari hasil peredaran uang palsu tersebut, kemudian kesepakatan yang dibuat adalah keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan uang palsu akan dibagi rata antara Saksi-1 dan Terdakwa dengan persentase 50:50. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa baik Saksi-1 maupun Terdakwa sama-sama mengetahui dan memahami bahwa mereka akan melakukan tindakan melawan hukum dengan mengedarkan mata uang palsu, namun mereka tetap sepakat untuk melakukannya demi memperoleh keuntungan finansial. h. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025, Saksi-1 dan Terdakwa kembali bertemu di dalam mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam saat perjalanan dari RST TK IV di Mile 32 Timika menuju Cafe TKP di Jalan WR Supratman Timika, Saksi-1 melaksanakan janjinya dengan menyerahkan mata uang palsu jenis rupiah kepada Terdakwa dengan Jumlah uang palsu yang diserahkan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 200 lembar pecahan uang palsu 100.000,- (seratus ribu rupiah). i. Bahwa penyerahan uang palsu tersebut dilakukan hanya berdua antara Saksi-1 dan Terdakwa tanpa diketahui oleh orang lain di dalam mobil dan Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut, sehingga tidak ada saksi mata lain yang mengetahui transaksi penyerahan uang palsu tersebut kemudian Terdakwa menerima uang palsu tersebut dengan kesadaran penuh bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, karena Saksi-1 telah menyampaikan informasi mengenai uang palsu tersebut kepada Terdakwa sejak tanggal 4 Agustus 2025. j. Bahwa setelah menerima uang palsu sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dari Saksi-1, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan uang palsu tersebut di tempat tinggalnya, yaitu di Mess Sektor Timur Koops TNI Habema SP 3 Timika, kemudian tujuan Terdakwa menerima dan menyimpan uang palsu tersebut adalah untuk digunakan atau diedarkan di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika, sebagaimana telah disepakati bersama dengan Saksi-1 pada tanggal 4 Agustus 2025. k. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, Terdakwa bersama dengan Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George meminum minuman keras di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, sampai dengan hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 03.50 WIT. l. Bahwa setelah menghabiskan waktu di Bar Amole, Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George pulang ke Kompi B Yonif 754/ENK dengan memesan transportasi online melalui aplikasi Maxim untuk mengantar mereka, kemudian tidak berselang lama transportasi Maxim yang dipesan tiba di Bar Amole, selanjutnya mereka naik ke dalam mobil Maxim tersebut, yaitu Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serda Gilang, Prada Arswendo, dan Serda George yang dikemudikan oleh Sdr. Imam Kurniawan (Saksi-5) sopir mobil Maxim. m. Bahwa dalam perjalanan menuju Kompi B Yonif 754/ENK, mereka memutuskan untuk mengantar terlebih dahulu Mayor Ckm dr. Dina ke Mess Rumah Sakit Tingkat IV Timika karena jaraknya cukup jauh dari rute perjalanan mereka, kemudian sesampainya di Rumah Sakit Tingkat IV Timika, Mayor Ckm dr. Dina turun dari kendaraan, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya duduk di belakang pindah dan duduk di depan samping pengemudi. n. Bahwa saat melanjutkan perjalanan dari Rumah Sakit Tingkat IV Timika menuju Kompi B Yonif 754/ENK, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Mile 32, Terdakwa mengambil uang palsu dari dalam tasnya untuk membayar ongkos atau biaya transportasi Maxim, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 (seratus) ribu sebnyak 2 (dua) lembar, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi-5 sebagai pembayaran ongkos perjalanan yang telah disepakati sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). o. Bahwa setelah Terdakwa, Serka Teuku Muhammad Aulia, Saksi-7, dan Prada Arswendo tiba di Kompi B Yonif 754/ENK, Terdakwa meminta uang kepada Saksi-7 untuk diberikan kepada pengemudi Maxim sebagai tip karena sudah mengantar mereka di waktu subuh, kemudian Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa diserahkan kepada Saksi-5, selanjutnya mereka turun dari kendaraan dan langsung beristirahat. p. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim baru menyadari uang yang diterima dari Terdakwa adalah uang palsu, dimana setelah Saksi-5 menerawang uang tersebut dan menemukan bahwa benang pengaman yang seharusnya terlihat pada uang asli tidak terlihat pada uang tersebut, sehingga membuat Saksi-5 yakin bahwa uang yang diterimanya dari Terdakwa adalah uang palsu. q. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Saksi-5 menceritakan tentang uang palsu yang diterimanya kepada salah satu teman sesama pengemudi Maxim yang bernama Sdr. Ezra Daniel Pasaribu (Saksi-6) kemudian Saksi-6 berinisiatif untuk membantu Saksi-5 dengan mencoba menghubungi Terdakwa yang memberikan uang palsu tersebut, selanjutnya Saksi-6 dengan menggunakan telepon genggam milik Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan mengaku sebagai Saksi-5 dengan tujuan agar Terdakwa mau merespons. r. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Saksi-6 yang mengaku sebagai Saksi-5 mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang yang diberikan pada subuh-subuh tanggal 17 Agustus 2025 adalah uang palsu dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uang ganti rugi, kemudian mendengar hal tersebut, Terdakwa meminta Saksi-5 untuk datang ke Kompi B Yonif 754/ENK, namun mengetahui bahwa tempat tersebut adalah kesatuan anggota TNI, Saksi-5 merasa khawatir akan keselamatannya, dan memutuskan untuk tidak datang ke tempat tersebut. s. Bahwa beberapa saat setelah percakapan telepon berakhir, Saksi-5 mengirimkan foto uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak satu lembar kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu, akan tetapi, Terdakwa memberikan respons yang berbelit-belit dan menggunakan bahasa yang kurang sopan, dan Terdakwa tidak mau mengganti uang palsu yang telah diberikannya, dan hingga saat pemeriksaan dilakukan, Terdakwa tidak pernah memberikan atau mengganti uang palsu tersebut kepada Saksi-5. t. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 01.44 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui aplikasi pesan WhatsApp, dalam percakapan WhatsApp tersebut, Terdakwa sempat menawarkan kepada Saksi-1 untuk menggunakan uang palsu sebagai uang saweran yang akan diberikan kepada para wanita yang bekerja di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, dan Terdakwa berpikir untuk menggunakan uang palsu tersebut tidak hanya di tempat judi dadu sebagaimana rencana awal, tetapi juga di tempat-tempat hiburan lainnya. u. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 WIT, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp, dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengaku kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian dari uang palsu yang diterimanya untuk membayar tagihan jasa transportasi online melalui aplikasi Maxim dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pengemudi Maxim yang menerima pembayaran tersebut telah mengetahui uang yang digunakan untuk membayar adalah uang palsu. v. Bahwa setelah Terdakwa memberitau kepada Saksi-1 sebagian uang palsu telah digunakan dan diketahui oleh orang lain, Terdakwa berupaya mengembalikan uang palsu tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta Terdakwa untuk tetap membawa dan menyimpan uang palsu tersebut dan rencana akan diambil kembali oleh Saksi-1. w. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, Terdakwa menyerahkan sebagian uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 sebanyak satu bendel dengan jumlah 10 (sepuluh) juta rupiah di Bar Amole Timika, saat Terdakwa, Saksi-1, dan beberapa orang lain berada di Bar Amole yang disaksikan oleh Sdri. Carla (Saksi-2) dan Sdri. Ayumi (Saksi-8) yang merupakan pramuria/LC Bar Amole, namun kedua Saksi tersebut membantah bahwa mereka melihat penyerahan uang palsu dari Terdakwa kepada Saksi-1. x. Bahwap pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, Saksi-1 mendatangi Terdakwa di Mess Sektor Timur dan mengambil sisa uang palsu dari Terdakwa. Jumlah uang palsu yang diambil oleh Saksi-1 dari Terdakwa adalah sebesar 10 juta rupiah. Setelah Saksi-1 mengambil uang palsu tersebut, Terdakwa sudah tidak lagi menyimpan uang palsu yang diperoleh dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025. y. Bahwa setelah Saksi-1 mengambil uang palsu sebesar 10 juta rupiah dari Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2025, Saksi-1 kemudian menyerahkan uang palsu tersebut kepada Sdri. Carla (Saksi-2), kemudian keesokan harinya, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2025, Saksi-2 menggunakan uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 untuk membayar tagihan di Bar Starlight yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Timika, dan yang menerima pembayaran adalah Sdri. Siti Nur Hawa (Saksi-4) yang bekerja sebagai kasir di Café Starlight. z. Bahwa penggunaan uang palsu oleh Saksi-2 di Bar Starlight tersebut akhirnya diketahui oleh pihak bar ketika Saksi-4 memeriksa uang yang diterima, kemudian Saksi-4 mengetahui bahwa uang yang digunakan oleh Saksi-2 untuk membayar tagihan di Café Starlight adalah uang palsu, selanjutnya Saksi-4 melaporkan kepada pihak kepolisian. aa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, Sdri. Marni Yatti (Saksi-9) yang menjabat sebagai General Banker Manager di Bank Mandiri Cabang Timika melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mimika, berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resort Mimika Nomor B/678/IX/2025/Reskrim tertanggal 3 September 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dengan barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu sebesar 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah. bb. Bahwa Saksi-9 melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, pada tahap pertama yaitu "dilihat", Saksi-9 memperhatikan gambar yang kurang tajam dan warna yang luntur atau buram dari uang kertas tersebut, kemudian tahap kedua yaitu "diraba", Saksi-9 merasakan bahwa permukaan uang tersebut sangat halus pada tulisan dan gambar, berbeda dengan uang asli yang memiliki permukaan kasar karena menggunakan teknik cetak intaglio, selanjutnya tahap ketiga yaitu "diterawang", Saksi-9 memperhatikan bahwa tidak ada benang pengaman dan gambar watermark pahlawan yang seharusnya muncul saat uang tersebut diterawang ke arah cahaya. cc. Bahwa selain menggunakan metode 3D, Saksi-9 juga menggunakan alat money counter atau mesin hitung uang yang dilengkapi dengan fitur pendeteksi uang palsu, dan alat ultraviolet untuk memeriksa keaslian uang tersebut, setelah menggunakan semua metode pemeriksaan tersebut, Saksi-9 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa uang kertas sebanyak 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mimika adalah uang palsu. dd. Bahwa selain Saksi-5, pihak Café Starlight juga mengalami kerugian akibat menerima pembayaran uang palsu dari Saksi-2 yang dikasih dari Saksi-1, yang sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa dalam menyimpan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. ee. Bahwa berdasarkan seluruh keterangan Terdakwa dan para Saksi, Terdakwa terbukti telah menerima, uang palsu sebanyak 20 juta rupiah dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan kesadaran penuh bahwa uang tersebut adalah uang palsu, karena telah ada kesepakatan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2025 untuk mengedarkan uang palsu dengan pembagian keuntungan 50:50, dan Terdakwa selalu membawa uang palsu tersebut yang berada didalam Tas ke mana-mana, sehingga Terdakwa seharusnya menyadari bahwa uang yang ada di tasnya adalah uang palsu. ff. Bahwa setelah menerima uang palsu tersebut, Terdakwa secara nyata dan fisik menyimpan serta menguasai uang palsu tersebut, yaitu:
gg. Bahwa tindakan menyimpan tersebut dilakukan secara fisik dan nyata oleh Terdakwa, karena:
hh. Bahwa Terdakwa menyimpan uang palsu tersebut dalam jangka waktu tertentu, yaitu sejak tanggal 7 Agustus 2025 hingga seluruh uang tersebut dikembalikan kepada Saksi-1 pada tanggal 30 Agustus 2025. ii. Bahwa selama masa penyimpanan tersebut, Terdakwa tetap mengetahui bahwa uang yang disimpannya adalah rupiah palsu, yang dibuktikan dengan:
Atau Ketiga : Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga puluh bulan Agustus 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa (Mayor Inf Ganda Yogha Aji Prasetya) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Perwira di Akmil Magelang selama 4 (empat) tahun. Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Inf pada tahun 2013 ditempatkan di Yonif 753/AVT Kodam XVII/Cenderawasih. Setelah melalui berbagai pendidikan dan penugasan terakhir berdinas di Yonif 407/PK Brigif 4/DR sebagai Wadanyonif 407/PK hingga sekarang timbul permasalahan ini. b. Bahwa Saksi-1 (Serka Teuku Muhammad Aulia) memperoleh uang palsu dari temannya bernama Saudara Sudiono di wilayah Cilodong pada bulan Februari 2025, setelah mendapatkan uang palsu tersebut, Saksi-1 membawanya dari Cilodong menuju Timika Papua dengan menumpang kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Banda Aceh selanjutnya Saksi-1 menggunakan kapal perang sebagai moda transportasi karena statusnya sebagai anggota TNI yang akan menjalankan tugas di wilayah Papua. c. Bahwa sejak bulan Maret 2025, Saksi-1 mulai bertugas di wilayah Timika Papua berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/251/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Dalam surat perintah tersebut, Saksi-1 ditugaskan sebagai anggota Satuan Tugas Bantuan Minimum Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini Mobile di Papua untuk Tahun Anggaran 2025, selanjutnya selama menjalankan tugas di Timika, Saksi-1 tinggal di Mess RST TK IV yang terletak di Mile 32 Timika. d. Bahwa setelah beberapa bulan bertugas di Timika, tepatnya pada bulan Juni 2025, Saksi-1 berkenalan dengan Terdakwa di Bar Amole yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika. Sejak perkenalan tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa mulai menjalin komunikasi dan sesekali bertemu di tempat-tempat hiburan malam di Timika, selanjutnya hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 habnya hubungan dinas antara bawahan dengan atasan, dan tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa menjemput Saksi-1 di Mess RST TK IV di Mile 32 Timika dengan menggunakan mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam, selanjutnya tujuan kedatangan Terdakwa saat itu adalah untuk mengajak Saksi-1 pergi ngopi bersama di Cafe TKP yang berlokasi di Jalan WR Supratman Timika, kemudian di dalam perjalanan menuju Cafe tersebut, Saksi-1 dan Terdakwa berbincang-bincang tentang berbagai hal, termasuk kondisi kehidupan di Timika dan kebutuhan finansial masing-masing. f. Bahwa dalam perbincangan tersebut, Saksi-1 menawarkan uang palsu kepada Terdakwa untuk diedarkan kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki sejumlah uang palsu yang dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara mengedarkannya selanjutnya Saksi-1 juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang palsu tersebut dapat diedarkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki sistem kontrol keamanan yang lemah, seperti di tempat perjudian, mendengar tawaran tersebut, Terdakwa menunjukkan ketertarikannya dan menerima tawaran dari Saksi-1, bahkan Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk membantu mengedarkan uang palsu tersebut di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika. g. Bahwa Saksi-1 dan Terdakwa membuat kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dari hasil peredaran uang palsu tersebut, kemudian kesepakatan yang dibuat adalah keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan uang palsu akan dibagi rata antara Saksi-1 dan Terdakwa dengan persentase 50:50. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa baik Saksi-1 maupun Terdakwa sama-sama mengetahui dan memahami bahwa mereka akan melakukan tindakan melawan hukum dengan mengedarkan mata uang palsu, namun mereka tetap sepakat untuk melakukannya demi memperoleh keuntungan finansial. h. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025, Saksi-1 dan Terdakwa kembali bertemu di dalam mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam saat perjalanan dari RST TK IV di Mile 32 Timika menuju Cafe TKP di Jalan WR Supratman Timika, Saksi-1 melaksanakan janjinya dengan menyerahkan mata uang palsu jenis rupiah kepada Terdakwa dengan Jumlah uang palsu yang diserahkan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 200 lembar pecahan uang palsu 100.000,- (seratus ribu rupiah). i. Bahwa penyerahan uang palsu tersebut dilakukan hanya berdua antara Saksi-1 dan Terdakwa tanpa diketahui oleh orang lain di dalam mobil dan Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut, sehingga tidak ada saksi mata lain yang mengetahui transaksi penyerahan uang palsu tersebut kemudian Terdakwa menerima uang palsu tersebut dengan kesadaran penuh bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, karena Saksi-1 telah menyampaikan informasi mengenai uang palsu tersebut kepada Terdakwa sejak tanggal 4 Agustus 2025. j. Bahwa setelah menerima uang palsu sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dari Saksi-1, Terdakwa langsung membawa dan menyimpan uang palsu tersebut di tempat tinggalnya, yaitu di Mess Sektor Timur Koops TNI Habema SP 3 Timika, kemudian tujuan Terdakwa menerima dan menyimpan uang palsu tersebut adalah untuk digunakan atau diedarkan di tempat judi dadu yang berada di Lokalisasi KM 10 Timika, sebagaimana telah disepakati bersama dengan Saksi-1 pada tanggal 4 Agustus 2025. k. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, Terdakwa bersama dengan Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George meminum minuman keras di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, sampai dengan hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 03.50 WIT. l. Bahwa setelah menghabiskan waktu di Bar Amole, Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serka Teuku Muhammad Aulia, Serda Gilang (Saksi-7), Prada Arswendo, dan Serda George pulang ke Kompi B Yonif 754/ENK dengan memesan transportasi online melalui aplikasi Maxim untuk mengantar mereka, kemudian tidak berselang lama transportasi Maxim yang dipesan tiba di Bar Amole, selanjutnya mereka naik ke dalam mobil Maxim tersebut, yaitu Terdakwa, Mayor Ckm dr. Dina, Serda Gilang, Prada Arswendo, dan Serda George yang dikemudikan oleh Sdr. Imam Kurniawan (Saksi-5) sopir mobil Maxim. m. Bahwa dalam perjalanan menuju Kompi B Yonif 754/ENK, mereka memutuskan untuk mengantar terlebih dahulu Mayor Ckm dr. Dina ke Mess Rumah Sakit Tingkat IV Timika karena jaraknya cukup jauh dari rute perjalanan mereka, kemudian sesampainya di Rumah Sakit Tingkat IV Timika, Mayor Ckm dr. Dina turun dari kendaraan, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya duduk di belakang pindah dan duduk di depan samping pengemudi. n. Bahwa saat melanjutkan perjalanan dari Rumah Sakit Tingkat IV Timika menuju Kompi B Yonif 754/ENK, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Mile 32, Terdakwa mengambil uang palsu dari dalam tasnya untuk membayar ongkos atau biaya transportasi Maxim, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 (seratus) ribu sebnyak 2 (dua) lembar, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi-5 sebagai pembayaran ongkos perjalanan yang telah disepakati sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). o. Bahwa setelah Terdakwa, Serka Teuku Muhammad Aulia, Saksi-7, dan Prada Arswendo tiba di Kompi B Yonif 754/ENK, Terdakwa meminta uang kepada Saksi-7 untuk diberikan kepada pengemudi Maxim sebagai tip karena sudah mengantar mereka di waktu subuh, kemudian Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa diserahkan kepada Saksi-5, selanjutnya mereka turun dari kendaraan dan langsung beristirahat. p. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim baru menyadari uang yang diterima dari Terdakwa adalah uang palsu, dimana setelah Saksi-5 menerawang uang tersebut dan menemukan bahwa benang pengaman yang seharusnya terlihat pada uang asli tidak terlihat pada uang tersebut, sehingga membuat Saksi-5 yakin bahwa uang yang diterimanya dari Terdakwa adalah uang palsu. q. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Saksi-5 menceritakan tentang uang palsu yang diterimanya kepada salah satu teman sesama pengemudi Maxim yang bernama Sdr. Ezra Daniel Pasaribu (Saksi-6) kemudian Saksi-6 berinisiatif untuk membantu Saksi-5 dengan mencoba menghubungi Terdakwa yang memberikan uang palsu tersebut, selanjutnya Saksi-6 dengan menggunakan telepon genggam milik Saksi-5 menghubungi Terdakwa dan mengaku sebagai Saksi-5 dengan tujuan agar Terdakwa mau merespons. r. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Saksi-6 yang mengaku sebagai Saksi-5 mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang yang diberikan pada subuh-subuh tanggal 17 Agustus 2025 adalah uang palsu dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uang ganti rugi, kemudian mendengar hal tersebut, Terdakwa meminta Saksi-5 untuk datang ke Kompi B Yonif 754/ENK, namun mengetahui bahwa tempat tersebut adalah kesatuan anggota TNI, Saksi-5 merasa khawatir akan keselamatannya, dan memutuskan untuk tidak datang ke tempat tersebut. s. Bahwa beberapa saat setelah percakapan telepon berakhir, Saksi-5 mengirimkan foto uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak satu lembar kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu, akan tetapi, Terdakwa memberikan respons yang berbelit-belit dan menggunakan bahasa yang kurang sopan, dan Terdakwa tidak mau mengganti uang palsu yang telah diberikannya, dan hingga saat pemeriksaan dilakukan, Terdakwa tidak pernah memberikan atau mengganti uang palsu tersebut kepada Saksi-5. t. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 01.44 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui aplikasi pesan WhatsApp, dalam percakapan WhatsApp tersebut, Terdakwa sempat menawarkan kepada Saksi-1 untuk menggunakan uang palsu sebagai uang saweran yang akan diberikan kepada para wanita yang bekerja di Bar Amole yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika, dan Terdakwa berpikir untuk menggunakan uang palsu tersebut tidak hanya di tempat judi dadu sebagaimana rencana awal, tetapi juga di tempat-tempat hiburan lainnya. u. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 WIT, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp, dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengaku kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian dari uang palsu yang diterimanya untuk membayar tagihan jasa transportasi online melalui aplikasi Maxim dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pengemudi Maxim yang menerima pembayaran tersebut telah mengetahui uang yang digunakan untuk membayar adalah uang palsu. v. Bahwa setelah Terdakwa memberitau kepada Saksi-1 sebagian uang palsu telah digunakan dan diketahui oleh orang lain, Terdakwa berupaya mengembalikan uang palsu tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta Terdakwa untuk tetap membawa dan menyimpan uang palsu tersebut dan rencana akan diambil kembali oleh Saksi-1. w. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, Terdakwa menyerahkan sebagian uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 sebanyak satu bendel dengan jumlah 10 (sepuluh) juta rupiah di Bar Amole Timika, saat Terdakwa, Saksi-1, dan beberapa orang lain berada di Bar Amole yang disaksikan oleh Sdri. Carla (Saksi-2) dan Sdri. Ayumi (Saksi-8) yang merupakan pramuria/LC Bar Amole, namun kedua Saksi tersebut membantah bahwa mereka melihat penyerahan uang palsu dari Terdakwa kepada Saksi-1. x. Bahwap pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, Saksi-1 mendatangi Terdakwa di Mess Sektor Timur dan mengambil sisa uang palsu dari Terdakwa. Jumlah uang palsu yang diambil oleh Saksi-1 dari Terdakwa adalah sebesar 10 juta rupiah. Setelah Saksi-1 mengambil uang palsu tersebut, Terdakwa sudah tidak lagi menyimpan uang palsu yang diperoleh dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025. y. Bahwa setelah Saksi-1 mengambil uang palsu sebesar 10 juta rupiah dari Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2025, Saksi-1 kemudian menyerahkan uang palsu tersebut kepada Sdri. Carla (Saksi-2), kemudian keesokan harinya, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2025, Saksi-2 menggunakan uang palsu yang diterimanya dari Saksi-1 untuk membayar tagihan di Bar Starlight yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Timika, dan yang menerima pembayaran adalah Sdri. Siti Nur Hawa (Saksi-4) yang bekerja sebagai kasir di Café Starlight. z. Bahwa penggunaan uang palsu oleh Saksi-2 di Bar Starlight tersebut akhirnya diketahui oleh pihak bar ketika Saksi-4 memeriksa uang yang diterima, kemudian Saksi-4 mengetahui bahwa uang yang digunakan oleh Saksi-2 untuk membayar tagihan di Café Starlight adalah uang palsu, selanjutnya Saksi-4 melaporkan kepada pihak kepolisian. aa. Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran mata uang palsu. bb. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, Sdri. Marni Yatti (Saksi-9) yang menjabat sebagai General Banker Manager di Bank Mandiri Cabang Timika melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mimika, berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resort Mimika Nomor B/678/IX/2025/Reskrim tertanggal 3 September 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti berupa uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dengan barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu sebesar 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah. cc. Bahwa Saksi-9 melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, pada tahap pertama yaitu "dilihat", Saksi-9 memperhatikan gambar yang kurang tajam dan warna yang luntur atau buram dari uang kertas tersebut, kemudian tahap kedua yaitu "diraba", Saksi-9 merasakan bahwa permukaan uang tersebut sangat halus pada tulisan dan gambar, berbeda dengan uang asli yang memiliki permukaan kasar karena menggunakan teknik cetak intaglio, selanjutnya tahap ketiga yaitu "diterawang", Saksi-9 memperhatikan bahwa tidak ada benang pengaman dan gambar watermark pahlawan yang seharusnya muncul saat uang tersebut diterawang ke arah cahaya. dd. Bahwa selain menggunakan metode 3D, Saksi-9 juga menggunakan alat money counter atau mesin hitung uang yang dilengkapi dengan fitur pendeteksi uang palsu, dan alat ultraviolet untuk memeriksa keaslian uang tersebut, setelah menggunakan semua metode pemeriksaan tersebut, Saksi-9 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa uang kertas sebanyak 6,9 juta rupiah yang terdiri dari 69 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mimika adalah uang palsu. ee. Bahwa menurut Saksi-9 sebagai ahli dari Bank Mandiri, risiko dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran uang palsu adalah sangat serius dan merugikan banyak pihak antara lain, akan terjadi kerugian finansial bagi individu maupun pelaku usaha yang tidak sengaja menerima uang palsu sebagai alat pembayaran, dan kerugian ini dapat sangat signifikan terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil yang margin keuntungannya tipis. ff. Bahwa peredaran uang palsu dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah dan ketika masyarakat mulai meragukan keaslian uang yang mereka terima, mereka akan menjadi lebih berhati-hati dan bahkan menolak menerima uang tunai, yang pada akhirnya dapat mengganggu sistem perekonomian secara keseluruhan, kemudian dalam konteks perekonomian yang lebih luas, uang palsu dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat karena sebagian uang yang beredar tidak memiliki nilai ekonomi yang sesungguhnya. gg. Bahwa dalam kasus ini, Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim telah mengalami kerugian finansial langsung akibat menerima uang palsu dari Terdakwa dengan total uang palsu yang diterima oleh Saksi-5 sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dengan rincian 2 (dua) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, selanjutnya dari dua lembar uang palsu tersebut, satu lembar telah Saksi-5 masukkan ke dalam kotak infak di Masjid Babussalam, sedangkan satu lembar lainnya telah dirobek dan dibuang ke tempat sampah oleh Saksi-6. hh. Bahwa selain Saksi-5, pihak Café Starlight juga mengalami kerugian akibat menerima pembayaran uang palsu dari Saksi-2 yang dikasih dari Saksi-1, yang sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan menggunakan uang palsu telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Satuan. ii. Bahwa berdasarkan seluruh keterangan Terdakwa dan para Saksi, Terdakwa terbukti telah menerima, uang palsu sebanyak 20 juta rupiah dari Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan kesadaran penuh bahwa uang tersebut adalah uang palsu, karena telah ada kesepakatan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2025 untuk mengedarkan uang palsu dengan pembagian keuntungan 50:50. jj. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar pecahan 100 (seratus ribu rupiah uang palsu) untuk membayar tagihan jasa transportasi online Maxim pada tanggal 17 Agustus 2025 yaitu:
kk. Bahwa tindakan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan membelanjakan rupiah palsu, karena:
ll. Bahwa selain membelanjakan, perbuatan Terdakwa juga termasuk dalam kategori mengedarkan rupiah palsu, karena:
mm. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak berhenti pada satu kejadian, melainkan juga menunjukkan adanya niat berkelanjutan untuk mengedarkan uang palsu, yang dibuktikan dengan:
nn. Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa secara nyata telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, dalam arti:
oo. Bahwa perbuatan Tersangka dalam menerima, menyimpan, dan menggunakan mata uang palsu telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya Saksi-5 sebagai pengemudi Maxim yang menerima pembayaran dengan uang palsu. Perbuatan Tersangka juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah dan mengganggu stabilitas perekonomian. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
