| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Enam belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jaga IV Kel. Mapanget Kec. Talawaan Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang melakukan tindak pidana penipuan”, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang Lulus melalui pendidikan Secaba Milsuk 8 di Pusdikjas Cimahi tahun 1990, yang kemudian Sekolah Perwira di Secapa AD situ lembang tahun 2000 dan berdinas mendapat jabatan sebagai Perwira Danton 1-A Yonif Linud 330/TD Divisi 1 Kostrad tahun 2000 s.d 2002, selanjutnya mendapat penempatan jabatan Pabung Kab. Minsel tahun 2023 s.d sekarang di Kodim 1302/Min Korem 131/Stg berpangkat Mayor Inf NRP 636326.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-3 sejak Desember 2019 pada saat Terdakwa masih tinggal di Asrama Gabungan Wanea dan Saksi-3 memiliki kios sembako didepan Asrama dan Terdakwa sering berbelanja diwarung tersebut.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 pada bulan Juni tahun 2023 pada saat Terdakwa mengantar Saksi-3 untuk berkunjung dalam acara keluarga di Kec. Mapanget Kota Manado.
- Bahwa pada bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00 WITA suami Saksi a.n. Sdr. Dirk Valentino Malonda (Saksi-2) menerima telepon dari Terdakwa menyampaikan bahwa agar mencarikan orang yang bisa membantu meminjamkan uang senilai Rp. 25.000.000,- dan Saksi-2 menyampaikan bahwa nanti akan dibantu mencarikan yang bisa memberikan pinjaman uang tersebut, kemudian pada tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali menelepon Saksi-2 menanyakan apakah sudah dapat orang yang bisa memberikan pinjaman tersebut dan Saksi-2 menjawab bahwa yang bisa memberikan pinjaman belum ada.
- Bahwa Sekira pukul 17.00 WITA pada tanggal 15 Juni tahun 2023 Terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang dan berkenalan dengan Saksi-2 dan Saksi-1 di depan teras rumah Saksi-1, kemudian Saksi-3 masuk kedalam rumah diikuti oleh Saksi-2 dan Saksi-1, kemudian sekira pukul 17.45 WITA Saksi-3 keluar dari dalam rumah bersama dengan Saksi-1dan langsung menemui Terdakwa dan Saksi-1 mengatakan “bang ini Sdri. Olivia Margaretha Malonda mau pinjam uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), boleh tidak mobil punya abang karna ini bukan jumlah uang kecil, bisa tidak pinjam sebagai jaminan karena cuma sementara” dan Terdakwa menjawab “ini mobil bukan milik saya, karena ini mobil jaminan orang juga yang sudah 2 (dua) tahun saya pegang“ selanjutnya Saksi-1 mengatakan “gapapa bang, ini Cuma sementara” setelah itu Terdakwa mengiayakan permintaan tersebut dengan pertimbangan bahwa Saksi-1 dan Saksi-3 ada hubungan keluarga karena Suami dari Saksi-1 yaitu Saksi-2 adalah Adik kandung dari Saksi-3 setelah itu sebelum Terdakwa pulang sempat mengatakan kepada Saksi-1 bahwa “besok mobil saya antar” setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pamit pulang dari rumah Saksi-1.
- Bahwa Pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa pergi sendiri kerumah Saksi-1 menggunakan mobil Saksi-5 yaitu mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM, setelah Terdakwa sampai dirumah Sdri Saksi-1, Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut digarasi depan rumah dirumah Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 sudah menunggu diteras, setelah itu Terdakwa langsung memberikan kunci kontak mobil beserta STNK kendaraan mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM kepada Saksi-1 sebagai jaminan, setelah itu Terdakwa langsung pamit pulang menggunakan ojek online.
- Bahwa karena Saksi-5 memiliki hutang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) dan belum dikembalikan, sehingga Saksi-5 memberikan mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM milik Saksi-5 sebagai jaminan kepada Terdakwa yang dimana Saksi-5 tidak mengetahui bahwa mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM milik Saksi-5, Terdakwa gunakan sebagai jaminan kepada Saksi-1.
- Bahwa Terdakwa yang membuat surat perjanjian bersama dengan Saksi-1 dengan isi dari surat perjanjian adalah total hutang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tambahan cicilan selama 6 (bulan) kemudian, maksud dari Terdakwa membuat Surat Perjanjian karena Saksi-1 akan memberikan mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM kepada Terdakwa jika Terdakwa membuat dan menandatangani surat perjanjian tersebut.
- Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan mengatakan bahwa akan mengambil mobil tersebut karena mobil tersebut akan dilelang oleh pemiliknya dan Saksi-1 menyutujui permintaan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi-1 dan Saksi-1 langsung membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa hutang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dibayar dari hasil dari lelang mobil merek Daihatsu Feroza warna merah met nopol DB 1582 MM.
- Bahwa uang tersebut sudah dibayarkan sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan cara : a. Terdakwa mentransfer ke bank BNI a.n Dirk Valentino Malonda (Saksi-2) sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2023. b. Terdakwa mentransfer ke bank Mandiri a.n Natalia Dewi Machmud (Saksi-1) sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 3 April 2024. c. Terdakwa mentransfer ke bank Mandiri a.n Natalia Dewi Machmud (Saksi-1) sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2024. d. Sdri. Olivia Margaretha Malonda (Saksi-3) memberikan secara tunai kepada Sdr. Dirk Valentino Malonda (Saksi-2) sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2024. e. Sdri. Olivia Margaretha Malonda (Saksi-3) mentransfer ke bank Mandiri a.n Natalia Dewi Machmud (Saksi-1) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2024. f. Sdri. Olivia Margaretha Malonda (Saksi-3) memberikan secara tunai kepada Sdr. Dirk Valentino Malonda (Saksi-2) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2024. g. Sdri. Olivia Margaretha Malonda (Saksi-3) memberikan secara tunai kepada Sdr. Dirk Valentino Malonda (Saksi-2) sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada tanggal 24 Oktober 2024. h. Sdri. Olivia Margaretha Malonda (Saksi-3) mentransfer ke Bank Mandiri a.n Natalia Dewi Machmud (Saksi-1) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada tanggal 23 November 2024
- Bahwa Terdakwa membayarkan pinjaman Saksi-3 kepada Saksi-1 karena jaminan yang digunakan Saksi-3 adalah kendaraan milik Saksi-5 yang pada saat itu diberikan kepada Terdakwa, karena Saksi-3 menunggak pembayaran ke Saksi-1 sehingga Terdakwa menanggulangi uang pinjaman tersebut, dengan catatan bahwa Saksi-3 akan mengembalikan uang yang telah Terdakwa setor kepada Saksi-1.
- Bahwa pada tanggal 23 November 2024 sekira pukul 19.27 WITA Saksi-3 mengirimkan bunga uang pinjaman melalui via transfer ke nomor rekening Mandiri Saksi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) sehingga total bunga pinjaman yang telah dikembalikan menjadi Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta ribu rupiah) sampai dengan sekarang pokok pinjaman senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta ribu rupiah) belum dikembalikan, selanjutnya sampai saat ini Saksi tidak menuntut untuk bunga pinjaman hanya menuntut pengembalian pokok pinjaman senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa merasa kecewa karena Saksi-3 yang menggunakan semua uang tersebut dan Saksi-1 yang meminta jaminan kepada Terdakwa pada saat datang kerumah Saksi-1, dan Terdakwa dipaksa untuk membayar hutang tersebut serta dipaksa menjadi berbunga hutang tersebut dan Terdakwa baru mengetahui bahwa Saksi-1 adalah seorang rentenir.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang bersama-sama melakukan penipuan, kebohongan dan mengutang yang merugikan Saksi-1, mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi bersama Saksi-3 dengan cara menggadai barang milik orang lain yang bukan kepunyaan sendiri, sehingga atas perbuatan Terdakwa, Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 dengan laporan polisi Nomor LP-22/A-22/VII/2025/Idik tanggal 25 Juli 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|