Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PMT.III/AD/I/2026 1.Askary, S.H., M.H
2.Zwastika Mahedjayanta, S.H., M.H.
Muhammad Nurul Faula Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang
Nomor Perkara 1-K/PMT.III/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/11/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Askary, S.H., M.H
2Zwastika Mahedjayanta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Nurul Faula Huda
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

 

          Bahwa terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rindam XIII/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana: “Penyalahgunaan Kekuasaan”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.        Bahwa Terdakwa (Mayor Cku Muhammad Nurul Faulana Huda) masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk 11 tahun 1993 di Pusdikhub dan lulus dilantik pada tahun 1993 berpangkat Serda, kemudian melanjutkan Dikjurbaku pada tahun 1993, lalu pada tahun 2006 mengikuti pendidikan Secapa di Bandung dan pendidikan Diksarcab tahun 2006 di Pusdikku Bandung, lalu mengikuti Susbajuyar tahun 1995, Suspatih tahun 2006 dan Susgumil tahun 2006, lalu tersangka ditempatkan di Pusdikku Bandung, setelah mengikuti pendidikan, mutasi jabatan, dan pindah satuan hingga saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paku Rindam XIII/Mdk satuan Kudam XIII/Mdk NRP 2193012800272.

 

b.           Bahwa Terdakwa kenal dengan Sertu Boy Budiono (Saksi-6) sejak tahun 2023 saat Tersangka berdinas di Rindam XIII/Mdk dan antara Tersangka dengan Saksi-6 tidak mempunyai hubungan keluarga.

 

c.           Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa menjabat sebagai Paku Rindam XIII/Mdk berdasarkan surat perintah Kakudam XIII/Mdk nomor Sprin/14/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang pemberhentian dari jabatan lama dan diangkat dalam jabatan baru sebagai perwira keuangan Rindam XIII/Mdk satuan Kudam XIII/Mdk, selanjutnya pada tahun 2024 Terdakwa mendapat penugasan sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan surat perintah Danrindam XIII/Mdk nomor Sprin/04/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang diperbaharui dengan surat perintah Danrindam XIII/Mdk Nomor Sprin/04.a/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang penunjukan pejabat perbendaharaan pengelola Dipa Petikan Satker Daerah dilingkungan Rindam/Mdk Ta. 2024.

d.           Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPSPM Rindam XIII/Mdk yaitu :

1)         Menguji SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan dokumen pendukungnya.

2)         Membebankan tagihan kepada mata anggaran yang telah ditetapkan.

3)         Menerbitkan dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar).

4)         Menyimpan dan menjaga dokumen pengajuan anggaran.

                                       5)         Tugas dan tanggung jawab langsung kepada KPA (Kuasa                                                      Pengguna Anggaran).             

 

e.           Bahwa Terdakwa mengetahui telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan penggelapan anggaran kesatuan Rindam XIII/Mdk yang dilakukan oleh Saksi-6 selaku Bendahara Pengeluaran sejak bulan Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2024 sejumlah Rp. 2.400.000.000,- (dua miliyar empat ratus juta rupiah)  yang meliputi anggaran pendidikan, anggaran rutin dan anggaran latihan Rindam XIII/Mdk dimana dana tersebut digunakan oleh Saksi-6 untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mendapatkan sesuatu dari Saksi-6.

 

f.            Bahwa secara aturan dan tanggung jawab dari Terdakwa selaku PPSM yaitu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengawasi secara langsung pengajuan pencairan anggaran yang diproses oleh Saksi-6 serta melaksanakan croscek kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Sub Satker Rindam XIII/Mdk, sehingga anggaran dapat dikontrol dalam pencairan kemudian dilaporkan kepada Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H.,M.Si (Saksi-2) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atas SPM yang diajukan, sehingga Saksi-6 tidak dapat menguasai, menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran Rindam XIII/Mdk apabila Terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPSPM dengan teliti dan benar serta melaporkan kepada Saksi-2 selaku KPA atas SPM yang diajukan, akan tetapi proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa.

 

g.           Bahwa Terdakwa selaku PPSPM tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, sehingga Saksi-2 yang melakukan pengawasan pengajuan penarikan dana terhadap Saksi-6 dengan cara memanggil Terdakwa dan Saksi-6 agar mengikuti Renbut dan Rencana penarikan dana (RPD) yang telah diajukan Rindam XIII/Mdk dan Sub Satker Rindam XIII/Mdk, serta mempedomani dan melaporkan kepada Saksi-2 apabila akan menyerap anggaran, namun pada pelaksanaannya Terdakwa dan Saksi-6 tidak melaksanakan perintah tersebut.

 

h.           Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengujian terhadap SPP sebagai dasar mengeluarkan SPM dengan cara melakukan konfirmasi terhadap PPK sebagai pihak yang mengeluarkan SPP kerena Terdakwa sudah percaya bahwa SPP tersebut telah divalidasi oleh PPK, dimana sebelumnya Terdakwa selalu menandatangani/mengecek SPM, namun setelah Terdakwa pulang dari rakor di Bandung tidak pernah lagi melakukan pengecekan/penandatanganan SPM karena Saksi-6 tidak pernah melaporkannya.

 

i.            Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPSPM untuk mengawasi pelaksanaan anggaran di Rindam XIII/Mdk, menyebabkan Saksi-6 dapat dengan mudah menyalahgunakan anggaran Rindam XIII/Mdk dan telah merugikan kesatuan Rindam XIII/Mdk, sehingga Letda Cku Muhammad Rifai (Saksi-1) mewakili satuan Kudam XIII/Mdk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk berdasarkan laporan polisi Nomor LP-02/A-02/1/2025/Idik tanggal 08 Januari 2025 untuk diproses sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rindam XIII/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana: “Menolak Perintah”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.        Bahwa Terdakwa (Mayor Cku Muhammad Nurul Faulana Huda) masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk 11 tahun 1993 di Pusdikhub dan lulus dilantik pada tahun 1993 berpangkat Serda, kemudian melanjutkan Dikjurbaku pada tahun 1993, lalu pada tahun 2006 mengikuti pendidikan Secapa di Bandung dan pendidikan Diksarcab tahun 2006 di Pusdikku Bandung, lalu mengikuti Susbajuyar tahun 1995, Suspatih tahun 2006 dan Susgumil tahun 2006, lalu tersangka ditempatkan di Pusdikku Bandung, setelah mengikuti pendidikan, mutasi jabatan, dan pindah satuan hingga saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paku Rindam XIII/Mdk satuan Kudam XIII/Mdk NRP 2193012800272.

 

b.           Bahwa Terdakwa kenal dengan Sertu Boy Budiono (Saksi-6) sejak tahun 2023 saat Tersangka berdinas di Rindam XIII/Mdk dan antara Tersangka dengan Saksi-6 tidak mempunyai hubungan keluarga.

 

c.           Bahwa sejak tahun 2023 Terdakwa menjabat sebagai Paku Rindam XIII/Mdk berdasarkan surat perintah Kakudam XIII/Mdk nomor Sprin/14/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang pemberhentian dari jabatan lama dan diangkat dalam jabatan baru sebagai perwira keuangan Rindam XIII/Mdk satuan Kudam XIII/Mdk, selanjutnya pada tahun 2024 Terdakwa mendapat penugasan sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan surat perintah Danrindam XIII/Mdk nomor Sprin/04/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang diperbaharui dengan surat perintah Danrindam XIII/Mdk Nomor Sprin/04.a/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang penunjukan pejabat perbendaharaan pengelola Dipa Petikan Satker Daerah dilingkungan Rindam/Mdk Ta. 2024.

 

d.           Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPSPM Rindam XIII/Mdk yaitu :

1)         Menguji SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan dokumen pendukungnya.

2)         Membebankan tagihan kepada mata anggaran yang telah ditetapkan.

3)         Menerbitkan dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar).

4)         Menyimpan dan menjaga dokumen pengajuan anggaran.

 5)         Tugas dan tanggung jawab langsung kepada KPA (Kuasa                                                      Pengguna Anggaran).             

 

e.           Bahwa Terdakwa mengetahui telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan penggelapan anggaran kesatuan Rindam XIII/Mdk yang dilakukan oleh Saksi-6 selaku Bendahara Pengeluaran sejak bulan Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2024 sejumlah Rp. 2.400.000.000,- (dua miliyar empat ratus juta rupiah)  yang meliputi anggaran pendidikan, anggaran rutin dan anggaran latihan Rindam XIII/Mdk dimana dana tersebut digunakan oleh Saksi-6 untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mendapatkan sesuatu dari Saksi-6.

 

f.            Bahwa secara aturan dan tanggung jawab dari Terdakwa selaku PPSM yaitu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengawasi secara langsung pengajuan pencairan anggaran yang diproses oleh Saksi-6 serta melaksanakan croscek kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Sub Satker Rindam XIII/Mdk, sehingga anggaran dapat dikontrol dalam pencairan kemudian dilaporkan kepada Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H.,M.Si (Saksi-2) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atas SPM yang diajukan, sehingga Saksi-6 tidak dapat menguasai, menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran Rindam XIII/Mdk apabila Terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPSPM dengan teliti dan benar serta melaporkan kepada Saksi-2 selaku KPA atas SPM yang diajukan, akan tetapi proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa.

 

g.           Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengujian terhadap SPP sebagai dasar mengeluarkan SPM dengan cara melakukan konfirmasi terhadap PPK sebagai pihak yang mengeluarkan SPP kerena Terdakwa sudah percaya bahwa SPP tersebut telah divalidasi oleh PPK, dimana sebelumnya Terdakwa selalu menandatangani/mengecek SPM, namun setelah Terdakwa pulang dari rakor di Bandung tidak pernah lagi melakukan pengecekan/penandatanganan SPM karena Saksi-6 tidak pernah melaporkannya.

 

h.           Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPSPM untuk mengawasi pelaksanaan anggaran di Rindam XIII/Mdk, menyebabkan Saksi-6 dapat dengan mudah menyalahgunakan anggaran Rindam XIII/Mdk dan telah merugikan kesatuan Rindam XIII/Mdk, sehingga Letda Cku Muhammad Rifai (Saksi-1) mewakili satuan Kudam XIII/Mdk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk berdasarkan laporan polisi Nomor LP-02/A-02/1/2025/Idik tanggal 08 Januari 2025 untuk diproses sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :

         

          Pertama         : Pasal 126 KUHPM.

          Atau

          Kedua            : Pasal 103 ayat (1)  KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya