| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 13-K/PMT.III/AD/VII/2026 | 1.Dwi Chrisna Wati 2.Lucia Rita eko Lestari, S.H., M.H. |
Mayor Arh Djoko Purwoko, S.E., M.H. | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13-K/PMT.III/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/15/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letnan Dua Arh NRP 11070075590184, kemudian berdinas pertama di Yonarhanudri 2 Kostrad Malang sejak tahun 2008 s/d tahun 2014 dan setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pabandyamin Intel Sinteldam V/Brawijaya dengan pangkat Mayo Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Pabandya Min Sinteldam V/Brawijaya berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/265/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Angkatan Darat dan Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/707/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Angkatan Darat a.n. Mayor Arh Djoko Purwoko, S.E., M.H. NRP 11070075590184 jabatan Pabandyaminintel Sinteldam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 22 Mei 2025. Adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Pabandya Min Sinteldam V/Brawijaya berdasarkan Peraturan Kasad Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Daerah Militer (Orgas Kodam) serta tugas Pabandyamin dalam Tugas dan Prioritas Pembinaan Staf Intelejen Kodam V/Brawijaya sebagai berikut:
bahwa sekira bulan Juni 2025 Terdakwa mendapatkan informasi dari media nasional terkait adanya peredaran pupuk illegal di wilayah Jawa Timur, menyikapi hal tersebut Terdakwa berinisiatif untuk mendalami informasi tersebut di Kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo. Hasil pendalaman Terdakwa mendapatkan data sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pabrik yang telah memproduksi pupuk illegal. Berdasarkan data tersebut, Terdakwa melaporkan hasilnya kepada Kolonel Inf Imam Wicaksana (Saksi-2) Asintel Kasdam V/Brawijaya, lalu Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk memilih pabrik yang terbesar dalam produksinya. Pabrik yang dipilih Terdakwa yaitu PT KDN, CV ANDI dan satunya lagi Terdakwa lupa namanya, yang ketiga pabrik tersebut adalah milik Sdr. Andi Jabrik yang beralamat di Mojosari Mojokerto. Setelah dilakukan pengecekan di Laboratorium Universitas Brawijaya memperoleh hasil yaitu 0% kandungan NPKnya (Nitrogen Fospor Kalium) artinya tidak ada kandungan NPK (Nitrogen Fospor Kalium); bahwa selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Letkol Inf Heri Suseno (Saksi-6) Pabandyalid Sinteldam V/Brw dan Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Jatim, namun setelah dilakukan koordinasi dengan Aspidsus Kejati Jatim menyampaikan bahwa itu bukan ranahnya, sehingga Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Saksi-2 dan petunjuk Saksi-2 agar Saksi-6 dan Terdakwa kembali ke kantor. Setelah tiba di kantor Sinteldam V/Brw, Terdakwa dan Saksi-6 berbincang terkait rencana press release untuk mengungkap pabrik pupuk yang besar dan Saksi-6 berpesan agar Terdakwa berhati-hati. Kemudian Terdakwa mendalami PT CMP selama kurang lebih 2 minggu dengan hasil mendapat 6 (enam) sampel, empat diantaranya milik PT Petrokimia yang sudah dioplos dan dua sampel lainnya milik PT CMP sendiri. Dari gudang PT.CMP tersebut Terdakwa melihat para pekerja PT CMP membongkar karung-karung milik PT Petrokimia kemudian dicampur dengan produk milik PT CMP dan dikemas ulang dengan karung milik PT Petrokimia; bahwa atas dasar hasil pendalaman Terdakwa tersebut, kemudian pada sekira bulan Agustus 2025 pukul 09.00 WIB Terdakwa berinisiatif sendiri pergi ke kantor PT. Petrokimia Gresik dengan menggunakan kendaraan pribadi mobil Avanza warna silver Nopol N 1513 FL untuk meminta audiensi kepada pejabat yang membidangi terkait dengan pengoplosan pupuk illegal. Namun pada saat tiba di Loby kantor PT Petrokimia Gresik dan bertemu dengan resepsionis PT. Petrokimia Gresik disampaikan bahwa apabila Terdakwa hendak koordinasi dan audiensi harus membuat surat terlebih dahulu; bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa tanpa terlebih dahulu melaporkan atau meminta ijin kepada Saksi-2, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa membuat surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada PT. Petrokimia Gresik. Yang dilakukan dengan cara: Terdakwa meminjam komputer yang biasa digunakan oleh Serka Mukromin (Saksi-3) di ruangan staf Minintel Sinteldam V/Brawijaya Gedung A lantai 2 di Jl. Raden Wijaya No. 1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-3 untuk keluar dari ruangan; dan Terdakwa menghidupkan komputer, setelah layar monitor hidup selanjutnya Terdakwa membuka MS Word dan mulai mengetik isi surat. Terdakwa mengetik mulai dari kopstuk surat hingga isi surat yang berisi permohonan kepada Pimpinan PT Petrokimia Gresik untuk menugaskan pejabat yang membidangi dan memberikan waktu audiensi untuk memaparkan temuan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Jawa Timur serta rencana kerjasama dengan pihak Kodam V/Brawijaya, dengan usulan jadwal audiensi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 pukul 13.30 WIB s.d. selesai di Kantor Pusat PT. Petrokimia Gresik, dengan Peserta Mayor Arh Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., M.Han beserta Tim Intelijen berjumlah 12 orang dan contact person Bapak Atmo Nomor HP 087851600403 dan Bapak Amir Nomor HP 081342589600; bahwa setelah selesai membuat surat tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi-3 untuk menunjukkan letak file scan tandatangan Saksi-2 dan scan cap Kodam V/Brawijaya di komputer Saksi-3, namun Terdakwa tidak jadi menscan tanda tangan Saksi-2 dan cap Kodam V/Brawijaya. Terdakwa lalu memerintahkan Saksi-3 untuk mencetak/print surat tersebut dan diletakkan di meja kerja Terdakwa. Setelah Terdakwa mengecek surat tersebut dan tidak ada kesalahan, Terdakwa lalu mengambil cap stempel tanda tangan Asintel Kasdam V/Brawijaya yang sebelumnya pernah dibuat oleh Terdakwa dan Terdakwa simpan di laci lemari arsip produk jajaran di ruangan staf Min Intel Sinteldam V/Brawijaya dan cap stempel Panglima Kodam V/Brawijaya Terdakwa simpan di kaleng wafer di lemari ruangan staf Min Intel Sinteldam V/Brawijaya; bahwa Surat Pangdam V/Brawijaya Nomor R/425/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Laporan Dugaan Pengoplosan Pupuk Petrokimia dan Permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Petrokimia Gresik yang dibuat oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi-2 selaku Asintel Kasdam V/Brawijaya dengan menunjuk secara langsung atas nama Mayor Arh Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., M.Han (Terdakwa) dapat menimbulkan hak bagi Terdakwa sebagai personil Kodam V/Brawijaya yang seakan-akan ditunjuk oleh Panglima Kodam V/Brawijaya untuk melakukan audiensi dan kerjasama dengan PT. Petrokimia Gresik, dan Terdakwa menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu; bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merusak nama baik Satuan dalam hal ini Kodam V/Brawijaya dan merusak nama baik serta reputasi Saksi-2 selaku Asintel Kasdam V/Brawijaya serta gagalnya Operasi Intelejen yang telah Saksi-2 lakukan selama 3 (tiga) bulan berkaitan dengan peredaran pupuk palsu, sehingga Saksi-2 memerintahkan Kapten Inf Michael Alferus Jomaki (Saksi-1) selaku Pabanda Pam Sinteldam V/Brawijaya melaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam V/Brawijaya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/XI/2025/Idik tanggal 24 November 2025 agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku; dan bahwa sebelumnya pada tahun 2023 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin sesuai Keputusan Kabais TNI selaku Ankum Nomor Kep/239/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa teguran terkait perkara pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
