INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
27-K/PMT.III/AD/XI/2024 | Drs Eko Suprih Darmanto, S.H., M.H. | Subekhi | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27-K/PMT.III/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/14/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun” Dan Kedua “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |