Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-K/PMT.III/AL/VI/2025 | 1.Mochamad Mulyono, S.H. 1.Mochamad Mulyono, S.H. |
1.Agung Hadi Putranto, S.T 1.Agung Hadi Putranto, S.T. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-K/PMT.III/AL/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/35/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Dua puluh lima bulan Januari tahun 2000 Delapan belas dan tanggal Dua puluh delapan bulan Maret tahun 2000 Sembilan belas, setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2000 Delapan belas dan bulan Maret tahun 2000 Sembilan belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Delapan belas dan tahun 2000 Sembilan belas bertempat di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setidak-tidaknya di suatu tempat di kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2009 melalui pendidikan AAL, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda, kemudian ditempatkan Koarmada II dan setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Kadepsin KRI Pulau Rengat-711 Satran Koarmada II dengan pangkat Mayor Laut (T) NRP 19572/P; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Swasto Prianggono (Saksi-1) dengan pekerjaan di bidang pengawasan pengisian BBM PT. Pertamina yang bekerja sama dengan TNI AL, saat Terdakwa dan Saksi-1 bertemu di Café Jl. Rajawali Surabaya (depan Swalayan Giant) pada sekira tahun 2016 dan diantara Terdakwa dan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga; c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 sering bertemu dengan Terdakwa, biasanya di seputaran daerah Jl. Kedungdoro, Jl. Tanjung Perak dan sekitarnya saat nongkrong ngopi sambil ngobrol-ngobrol, selain itu pada sekira pertengahan tahun 2017 Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Jl. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, pada saat itu Terdakwa menyampaikan punya usaha pemotongan ayam, studio musik, pasir kucing, dan Cafe yang sudah berjalan dan memberikan keuntungan pada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 untuk ikut menanamkan modal investasi dan mendapatkan provit setiap bulannya. Selanjutnya setiap kali Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa sering membicarakan usaha-usaha Terdakwa yang sudah berjalan dengan hasil yang menguntungkan; d. Bahwa pada sekira tahun 2017 saat Terdakwa menjabat sebagai KKM KRI Pulau Raas-722 kenal dengan Sdri.Indah Tri Wahyuni (Saksi-4) selaku Komisaris PT.Tirta Wijaya Kharisma saat Saksi-4 melakukan pekerjaan perbaikan kompresor mesin di KRI Pulau Raas-722 Satran Koarmatim. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 ingin menitipkan modal usaha investasi di perusahaannya, dengan kesepakatan besarnya provit/keuntungan sebesar 8 ?ri modal setiap bulannya, namun tidak dibuatkan surat perjanjian secara tertulis. Kemudian pada tanggal 23 November 2017 Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-4 melalui rekeing Mandiri Norek 1440004588445 atasnama Johanes Imam Sutejo (Suami Saksi-4) sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), pada tanggal 7 Januari 2018 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah), dan tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); e. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018 bertempat di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, Terdakwa menunjukkan Hpnya kepada Saksi-1 untuk memperlihatkan isi pesan Terdakwa dengan kawan usahanya yang baru saja mentransfer uang keuntungan usahanya, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 apabila Saksi-1 mau ikut menanamkan modal pada usaha-usaha Terdakwa yaitu potong ayam, studio musik, pasir kucing dan cafe maka Terdakwa akan memberikan provit sebesar 6,5% setiap bulannya, sehingga Saksi-1 menjadi semakin tertarik dan menyampaikan akan ikut berinvestasi jika ada surat perjanjiannya, dijawab Terdakwa dapat 6,5?n akan dibuatkan Surat Perjanjian bermaterai Rp 6.000,00 (Enam ribu rupiah), sehingga Saksi-1 menjadi percaya; f. Bahwa keesokan harinya tanggal 25 Januari 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan cara di transfer melalui E Banking Bank Mandiri Saksi-1 nomor Rekening 1370015876861, dengan provit 6,5% atau sebesar Rp 7.800.000,00 (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, kemudian Saksi-1 dan Terdakwa membuat Surat Perjanjian Investasi dana dengan jangka waktu perjanjian selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang setiap 6 (Enam) bulan atau akan dicairkan, dimulai pada bulan Februari 2018 s.d bulan Juli 2018, namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1 ; g. Bahwa selain itu Saksi-1 juga beberapa kali melakukan pengiriman uang kepada Terdakwa, sebagai berikut : 1) Pada tanggal 24 Februari 2018 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya Saksi-1 mentransfer sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan dibuatkan addendum Pertama Surat Perjanjian Investasi dengan nilai investasi sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan provit/keuntungan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 25 setiap bulannya; 2) Pada tanggal 25 Juni 2018 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya Saksi-1 mentransfer sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan dibuatkan addendum Kedua Surat Perjanjian Investasi Dana, sehingga jumlah investasi dana menjadi sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan provit/keuntungan sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) pada tanggal 25 setiap bulannya, selanjutnya dibuat addendum Ketiga, Keempat, Kelima dan Keenam yang berisi perpanjangan waktu pembayaran uang Saksi-1 sampai dengan 25 Februari 2020; 3) Pada tanggal 25 April 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1, untuk melakukan pendanaan proyek perbaikan KRI di Armada II (waktu itu Armatim) yang sedang Terdakwa kerjakan, namun Saksi-1 tidak mengetahui benar atau tidaknya karena Saksi-1 percaya saja dengan Terdakwa sebagai seorang Perwira Teknik, Kadepsin, sehingga Saksi-1 transfer sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500, dengan provit sebesar Rp 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, dan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2018 dan Terdakwa sudah membayar lunas; 4) Pada tanggal 25 Juni 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 24501075929500 dengan provit 6,5% atau sebesar Rp 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2018 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 5) Pada tanggal 25 Juli 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 ada proyek perbaikan kapal yang membutuhkan modal sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan janji memberikan provit sebesar Rp 167.000.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta rupiah) kemudian Saksi-1 menyerahkan uang investasi sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan cara Saksi-1 transfer melalui E Banking Bank BRI nomor Rekening 204501075929500, kemudian Terdakwa membuat Surat Perjanjian Investasi Dana pada tanggal 25 Juli 2018, namun Saksi-1 tidak pernah diajak oleh Terdakwa untuk melihat proyek tersebut. Terdakwa kemudian membayar kepada Saksi-1 dengan cara ditransfer pada tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) digunakan untuk membayar uang Saksi-1 pada perjanjian ini sebesar Rp 967.000.000,00 (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp 33.000.000,00 (Tiga puluh tiga juta rupiah) dipergunakan untuk membayar provit pada perjanjian sebelumnya dan Terdakwa sudah membayar lunas; 6) Pada tanggal 26 November 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500 sehingga total uang sesuai perjanjian pertama adalah Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) dengan provit 6,75% atau sebesar Rp 47.250.000,00 (Empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 7) Pada tanggal 12 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BCA nomor Rekening 8465058486 dengan provit Rp 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 8) Pada tanggal 15 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal yang baru, lalu Saksi-1 mentransfer uang pada Terdakwa sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500 dengan janji provit sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 April 2019, namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; dan 9) Pada tanggal 31 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal, lalu Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI nomor Rekening 204501075929500 dengan janji provit sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2019 dan Terdakwa sudah bayar lunas. h. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal lalu Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui salah satu E Banking (Saksi-1 lupa) diantaranya Bank BCA nomor Rekening 8465058486, Bank BRI nomor Rekening 204501075929500, dengan janji provit sebesar Rp 130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 28 Juni 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1, sehingga uang pokok milik Saksi-1 yang dipakai untuk modal usaha/investasi yang belum dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp 1.700.000.000,00 (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dan yang sudah Terdakwa bayar baik uang pokok modal usaha/investasi dan uang provit sebesar Rp 1.322.000,00 (Satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) sedangkan uang provit/keuntungan dan uang pinalti atas keterlambatan sampai dengan tanggal 1 Juli 2020 yang belum Terdakwa bayar sebesar Rp 2.800.000.000,00 (Dua milyar delapan ratus juta rupiah); i. Bahwa Saksi-1 mengalami kerugian uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 4.596.308.324,00 (Empat milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), jumlah total keseluruhan uang tersebut dihitung dari uang modal usaha/investasi awal ditambah uang provit/keuntungan dan uang pinalti keterlambatan s/d tanggal 1 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut : 1) Perjanjian pertama (tujuh addendum) diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 472.500.000,00 (Empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 1.335.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 2.507.500.000,00 (dua milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 2) Perjanjian tanggal 12 Januari 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 208.133.482,00 (Dua ratus delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 448.133.482,00 (Empat ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). 3) Perjanjian tanggal 15 Januari 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah); - Provit/keuntungan belum terbayarkan sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 167.666.519,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan belas rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 327.666.519,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan belas rupiah). 4) Perjanjian tanggal 28 Maret 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan membayar provit/keuntungan sebesar Rp 533.008.323,00 (Lima ratus tiga puluh tiga delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 1.313.008.323,00 (Satu milyar tiga ratus tiga belas juta delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).
j. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang modal investasi dari Saksi-1, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menambah modal investasi kepada Saksi-4 dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Saksi-4 Nomor 1400012572096, ke rekening Bank BCA Saksi-4 Nomor 1870494455 dan ke rekening Bank Mandiri suami Saksi-4 atas nama Johanes Imam Sutejo Nomor 1440004588445, Bank BRI 001701055689505 dengan rincian sebagai berikut : 1) Tanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 2) Tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); 3) Tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah); 4) Tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 5) Tanggal 2 Februari 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 6) Tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 7) Tanggal 18 Februari 2018 sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah); 8) Tanggal 15 April 2018 Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 9) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 10) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu puluh juta rupiah); 11) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 3.050.000,00 (Tiga juta lima puluh ribu rupiah); 12) Tanggal 24 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 13) Tanggal 24 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 14) Tanggal 1 Juli 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 15) Tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah); 16) Tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 17) Tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah); 18) Tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp 410.000.000,00 (Empat ratus sepuluh puluh juta rupiah); 19) Tanggal 1 Agustus 2018 sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah); 20) Tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp 5.950.000,00 (Lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 21) Tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah); 22) Tanggal 23 Agustus 2018 sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah); 23) Tanggal 1 September 2018 sebesar Rp 5.500.000,00 (Lima juta lima ratus ribu rupiah); 24) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 8.500.000,00 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah); 25) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 26) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 27) Tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 28) Tanggal 14 Desember 2018 Terdakwa mentransfer kepada Sdr. Johanes Imam Sutejo (suami Saksi-4) sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); 29) Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 30) Tanggal 24 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 31) Tanggal 3 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 32) Tanggal 12 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 33) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 34) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah); 35) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah); 36) Tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 37) Tanggal 27 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 38) Tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 39) Tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 40) Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah); 41) Tanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 42) Tanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah); 43) Tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah); 44) Tanggal 28 Maret 2019 sebesar Rp 94.000.000,00 (Sembilan puluh empat juta rupiah); dan 45) Pada tanggal 9 April 2019 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah). Sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa transfer ke Saksi-4 sebesar Rp 1.751.500.000,00 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Saksi-4 untuk melakukan perbaikan mesin di beberapa KRI yang dilengkapi dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Disharkap Koarmada II kepada PT. Tirta Wijaya Kharisma. k. Bahwa pada bulan Desember 2019 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, uang Saksi-1 tersebut digunakan untuk proyek perbaikan di beberapa KRI di Koarmada II yang bekerja sama dengan CV. Wijaya Kharisma d.a. Ruko Kalimas Baru Blok B-14 No.29 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya milik Saksi-4, namun Saksi-4 sudah mengembalikan uang modal/investasi ditambah provit/keuntungan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp 1.397.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan uang modal usaha/investasi dan uang provit/keuntungan yang belum Saksi-4 kembalikan sesuai dengan perhitungan Saksi-4 sampai dengan periode tahun 2019 adalah sebesar Rp 485.220.000,00 (Empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan proyek tersebut sedang ada kendala dan ditambah pada saat itu mulai masa pandemi Covid-19, dan saat itu Saksi-4 merasa jumlah uang modal usaha/investasi yang sudah diserahkan Terdakwa kepada Saksi-4 tersebut tidak sesuai; l. Bahwa Saksi-1 telah berupaya untuk meminta kembali uang modal usaha/investasi dan uang provit/keuntungan sesuai perjanjian Terdakwa, namun Terdakwa hanya berjanji-janji saja dan pernah diadakan mediasi di Pom Koarmada II oleh Letkol Laut (PM) Agus Muntoni pada tanggal 18 Maret 2024 yang dihadiri oleh Saksi-1 dan isteri Saksi-1, Terdakwa dan isterinya serta Komandan KRI Pulau Rengat-711, pada saat itu Terdakwa bersedia menjaminkan 2 (dua) sertifikat kapling tanah di Maharaja Gresik dan Sertifikat rumah dan bangunan di Jl. Banyu Urip milik Terdakwa, namun pada saat itu tidak ada titik temu, karena Sertifikat yang akan dijaminkan kepada Saksi-1 tersebut masih belum atas nama Terdakwa, sehingga Saksi-1 meminta Terdakwa untuk membuat surat kesanggupan perubahan status Sertifikat tanah dan bangunan dari AJB menjadi SHM, namun setelah pertemuan tersebut Terdakwa tidak pernah ada niat baik untuk membuat surat kesanggupan perubahan status Sertifikat tanah dan bangunan dari AJB menjadi SHM, sehingga pada tanggal 2 April 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke UP3M Pom Lantamal V untuk diproses hukum; dan m. Bahwa perbuatan Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk ikut menanamkan modal pada usaha-usaha Terdakwa dengan menjanjikan Saksi-1 akan memberikan provit sebesar 6,5% pada setiap bulannya, sehingga Saksi-1 menjadi semakin tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi-1 menyerahkan uangnya untuk ikut berinvestasi. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Dua puluh lima bulan Januari tahun 2000 Delapan belas dan tanggal Dua puluh delapan bulan Maret tahun 2000 Sembilan belas, setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2000 Delapan belas dan bulan Maret tahun 2000 Sembilan belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Delapan belas dan tahun 2000 Sembilan belas bertempat di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setidak-tidaknya di suatu tempat di kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2009 melalui pendidikan AAL, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda, kemudian ditempatkan Koarmada II dan setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Kadepsin KRI Pulau Rengat-711 Satran Koarmada II dengan pangkat Mayor Laut (T) NRP 19572/P; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Swasto Prianggono (Saksi-1) dengan pekerjaan di bidang pengawasan pengisian BBM PT. Pertamina yang bekerja sama dengan TNI AL, saat Terdakwa dan Saksi-1 bertemu di Café Jl. Rajawali Surabaya (depan Swalayan Giant) pada sekira tahun 2016 dan diantara Terdakwa dan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga; c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 sering bertemu dengan Terdakwa, biasanya di seputaran daerah Jl. Kedungdoro, Jl. Tanjung Perak dan sekitarnya saat nongkrong ngopi sambil ngobrol-ngobrol, selain itu pada sekira pertengahan tahun 2017 Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Jl. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, pada saat itu Terdakwa menyampaikan punya usaha pemotongan ayam, studio musik, pasir kucing, dan Cafe yang sudah berjalan dan memberikan keuntungan pada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 untuk ikut menanamkan modal investasi dan mendapatkan provit setiap bulannya. Selanjutnya setiap kali Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa sering membicarakan usaha-usaha Terdakwa yang sudah berjalan dengan hasil yang menguntungkan; d. Bahwa pada sekira tahun 2017 saat Terdakwa menjabat sebagai KKM KRI Pulau Raas-722 kenal dengan Sdri.Indah Tri Wahyuni (Saksi-4) selaku Komisaris PT.Tirta Wijaya Kharisma saat Saksi-4 melakukan pekerjaan perbaikan kompresor mesin di KRI Pulau Raas-722 Satran Koarmatim. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 ingin menitipkan modal usaha investasi di perusahaannya, dengan kesepakatan besarnya provit/keuntungan sebesar 8 ?ri modal setiap bulannya, namun tidak dibuatkan surat perjanjian secara tertulis. Kemudian pada tanggal 23 November 2017 Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-4 melalui rekeing Mandiri Norek 1440004588445 atasnama Johanes Imam Sutejo (Suami Saksi-4) sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), pada tanggal 7 Januari 2018 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah), dan tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); e. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018 bertempat di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, Terdakwa menunjukkan Hpnya kepada Saksi-1 untuk memperlihatkan isi pesan Terdakwa dengan kawan usahanya yang baru saja mentransfer uang keuntungan usahanya, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 apabila Saksi-1 mau ikut menanamkan modal pada usaha-usaha Terdakwa yaitu potong ayam, studio musik, pasir kucing dan cafe maka Terdakwa akan memberikan provit sebesar 6,5% setiap bulannya, sehingga Saksi-1 menjadi semakin tertarik dan menyampaikan akan ikut berinvestasi jika ada surat perjanjiannya, dijawab Terdakwa dapat 6,5?n akan dibuatkan Surat Perjanjian bermaterai Rp 6.000,00 (Enam ribu rupiah), sehingga Saksi-1 menjadi percaya; f. Bahwa keesokan harinya tanggal 25 Januari 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan cara di transfer melalui E Banking Bank Mandiri Saksi-1 nomor Rekening 1370015876861, dengan provit 6,5% atau sebesar Rp 7.800.000,00 (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, kemudian Saksi-1 dan Terdakwa membuat Surat Perjanjian Investasi dana dengan jangka waktu perjanjian selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang setiap 6 (Enam) bulan atau akan dicairkan, dimulai pada bulan Februari 2018 s.d bulan Juli 2018, namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1 ; g. Bahwa selain itu Saksi-1 juga beberapa kali melakukan pengiriman uang kepada Terdakwa, sebagai berikut : 1) Pada tanggal 24 Februari 2018 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya Saksi-1 mentransfer sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan dibuatkan addendum Pertama Surat Perjanjian Investasi dengan nilai investasi sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan provit/keuntungan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 25 setiap bulannya; 2) Pada tanggal 25 Juni 2018 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya Saksi-1 mentransfer sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan dibuatkan addendum Kedua Surat Perjanjian Investasi Dana, sehingga jumlah investasi dana menjadi sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan provit/keuntungan sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) pada tanggal 25 setiap bulannya, selanjutnya dibuat addendum Ketiga, Keempat, Kelima dan Keenam yang berisi perpanjangan waktu pembayaran uang Saksi-1 sampai dengan 25 Februari 2020; 3) Pada tanggal 25 April 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1, untuk melakukan pendanaan proyek perbaikan KRI di Armada II (waktu itu Armatim) yang sedang Terdakwa kerjakan, namun Saksi-1 tidak mengetahui benar atau tidaknya karena Saksi-1 percaya saja dengan Terdakwa sebagai seorang Perwira Teknik, Kadepsin, sehingga Saksi-1 transfer sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500, dengan provit sebesar Rp 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, dan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2018 dan Terdakwa sudah membayar lunas; 4) Pada tanggal 25 Juni 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 24501075929500 dengan provit 6,5% atau sebesar Rp 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2018 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 5) Pada tanggal 25 Juli 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 ada proyek perbaikan kapal yang membutuhkan modal sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan janji memberikan provit sebesar Rp 167.000.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta rupiah) kemudian Saksi-1 menyerahkan uang investasi sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan cara Saksi-1 transfer melalui E Banking Bank BRI nomor Rekening 204501075929500, kemudian Terdakwa membuat Surat Perjanjian Investasi Dana pada tanggal 25 Juli 2018, namun Saksi-1 tidak pernah diajak oleh Terdakwa untuk melihat proyek tersebut. Terdakwa kemudian membayar kepada Saksi-1 dengan cara ditransfer pada tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) digunakan untuk membayar uang Saksi-1 pada perjanjian ini sebesar Rp 967.000.000,00 (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp 33.000.000,00 (Tiga puluh tiga juta rupiah) dipergunakan untuk membayar provit pada perjanjian sebelumnya dan Terdakwa sudah membayar lunas; 6) Pada tanggal 26 November 2018, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500 sehingga total uang sesuai perjanjian pertama adalah Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) dengan provit 6,75% atau sebesar Rp 47.250.000,00 (Empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap bulannya tanggal 25, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 7) Pada tanggal 12 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, setelah bertemu dan ngobrol dengan Saksi-1 mengenai investasi dana, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BCA nomor Rekening 8465058486 dengan provit Rp 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; 8) Pada tanggal 15 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal yang baru, lalu Saksi-1 mentransfer uang pada Terdakwa sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI Saksi-1 nomor Rekening 204501075929500 dengan janji provit sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 April 2019, namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1; dan 9) Pada tanggal 31 Januari 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal, lalu Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui E Banking Bank BRI nomor Rekening 204501075929500 dengan janji provit sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2019 dan Terdakwa sudah bayar lunas. h. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Terdakwa datang menemui Saksi-1 di Mess Karyawan PT. Surveyor Indonesia Jl. Ikan Mungsing V No. 63 Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 proyek perbaikan kapal lalu Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara di transfer melalui salah satu E Banking (Saksi-1 lupa) diantaranya Bank BCA nomor Rekening 8465058486, Bank BRI nomor Rekening 204501075929500, dengan janji provit sebesar Rp 130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (Tiga) bulan dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 28 Juni 2019 namun hingga jatuh tempo Terdakwa belum membayarkan uang profit yang dijanjikan Terdakwa pada Saksi-1, sehingga uang pokok milik Saksi-1 yang dipakai untuk modal usaha/investasi yang belum dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp 1.700.000.000,00 (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dan yang sudah Terdakwa bayar baik uang pokok modal usaha/investasi dan uang provit sebesar Rp 1.322.000,00 (Satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) sedangkan uang provit/keuntungan dan uang pinalti atas keterlambatan sampai dengan tanggal 1 Juli 2020 yang belum Terdakwa bayar sebesar Rp 2.800.000.000,00 (Dua milyar delapan ratus juta rupiah); i. Bahwa Saksi-1 mengalami kerugian uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 4.596.308.324,00 (Empat milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), jumlah total keseluruhan uang tersebut dihitung dari uang modal usaha/investasi awal ditambah uang provit/keuntungan dan uang pinalti keterlambatan s/d tanggal 1 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut : 1) Perjanjian pertama (tujuh addendum) diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 472.500.000,00 (Empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 1.335.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 2.507.500.000,00 (dua milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 2) Perjanjian tanggal 12 Januari 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 208.133.482,00 (Dua ratus delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 448.133.482,00 (Empat ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). 3) Perjanjian tanggal 15 Januari 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah); - Provit/keuntungan belum terbayarkan sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan pemberian provit/keuntungan sebesar Rp 167.666.519,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan belas rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 327.666.519,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan belas rupiah).
4) Perjanjian tanggal 28 Maret 2019 diantaranya sebagai berikut : - Modal awal sebesar Rp 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah); - Provit/keuntungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah); dan - Pinalti keterlambatan membayar provit/keuntungan sebesar Rp 533.008.323,00 (Lima ratus tiga puluh tiga delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). Jadi jumlah total uang milik Saksi-1 sebesar Rp 1.313.008.323,00 (Satu milyar tiga ratus tiga belas juta delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).
j. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang modal investasi dari Saksi-1, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menambah modal investasi kepada Saksi-4 tanpa sepengetahuan Saksi-1 dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Saksi-4 Nomor 1400012572096, ke rekening Bank BCA Saksi-4 Nomor 1870494455 dan ke rekening Bank Mandiri suami Saksi-4 atas nama Johanes Imam Sutejo Nomor 1440004588445, Bank BRI 001701055689505 dengan rincian sebagai berikut : 1) Tanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 2) Tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); 3) Tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah); 4) Tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 5) Tanggal 2 Februari 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 6) Tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 7) Tanggal 18 Februari 2018 sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah); 8) Tanggal 15 April 2018 Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 9) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 10) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu puluh juta rupiah); 11) Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 3.050.000,00 (Tiga juta lima puluh ribu rupiah); 12) Tanggal 24 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 13) Tanggal 24 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 14) Tanggal 1 Juli 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); 15) Tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah); 16) Tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 17) Tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah); 18) Tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp 410.000.000,00 (Empat ratus sepuluh puluh juta rupiah); 19) Tanggal 1 Agustus 2018 sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah); 20) Tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp 5.950.000,00 (Lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 21) Tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah); 22) Tanggal 23 Agustus 2018 sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah); 23) Tanggal 1 September 2018 sebesar Rp 5.500.000,00 (Lima juta lima ratus ribu rupiah); 24) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 8.500.000,00 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah); 25) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 26) Tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 27) Tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 28) Tanggal 14 Desember 2018 Terdakwa mentransfer kepada Sdr. Johanes Imam Sutejo (suami Saksi-4) sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah); 29) Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 30) Tanggal 24 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 31) Tanggal 3 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah); 32) Tanggal 12 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 33) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 34) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah); 35) Tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah); 36) Tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 37) Tanggal 27 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 38) Tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 39) Tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 40) Tanggal 18 Februari 2019 sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah); 41) Tanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); 42) Tanggal 21 Februari 2019 sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah); 43) Tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah); 44) Tanggal 28 Maret 2019 sebesar Rp 94.000.000,00 (Sembilan puluh empat juta rupiah); dan 45) Pada tanggal 9 April 2019 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah). Sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa transfer ke Saksi-4 sebesar Rp 1.751.500.000,00 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Saksi-4 untuk melakukan perbaikan mesin di beberapa KRI yang dilengkapi dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Disharkap Koarmada II kepada PT. Tirta Wijaya Kharisma. k. Bahwa pada bulan Desember 2019 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, uang Saksi-1 tersebut digunakan untuk proyek perbaikan di beberapa KRI di Koarmada II yang bekerja sama dengan CV. Wijaya Kharisma d.a. Ruko Kalimas Baru Blok B-14 No.29 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya milik Saksi-4, namun Saksi-4 sudah mengembalikan uang modal/investasi ditambah provit/keuntungan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp 1.397.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan uang modal usaha/investasi dan uang provit/keuntungan yang belum Saksi-4 kembalikan sesuai dengan perhitungan Saksi-4 sampai dengan periode tahun 2019 adalah sebesar Rp 485.220.000,00 (Empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan proyek tersebut sedang ada kendala dan ditambah pada saat itu mulai masa pandemi Covid-19, dan saat itu Saksi-4 merasa jumlah uang modal usaha/investasi yang sudah diserahkan Terdakwa kepada Saksi-4 tersebut tidak sesuai; l. Bahwa Saksi-1 telah berupaya untuk meminta kembali uang modal usaha/investasi dan uang provit/keuntungan sesuai perjanjian Terdakwa, namun Terdakwa hanya berjanji-janji saja dan pernah diadakan mediasi di Pom Koarmada II oleh Letkol Laut (PM) Agus Muntoni pada tanggal 18 Maret 2024 yang dihadiri oleh Saksi-1 dan isteri Saksi-1, Terdakwa dan isterinya serta Komandan KRI Pulau Rengat-711, pada saat itu Terdakwa bersedia menjaminkan 2 (dua) sertifikat kapling tanah di Maharaja Gresik dan Sertifikat rumah dan bangunan di Jl. Banyu Urip milik Terdakwa, namun pada saat itu tidak ada titik temu, karena Sertifikat yang akan dijaminkan kepada Saksi-1 tersebut masih belum atas nama Terdakwa, sehingga Saksi-1 meminta Terdakwa untuk membuat surat kesanggupan perubahan status Sertifikat tanah dan bangunan dari AJB menjadi SHM, namun setelah pertemuan tersebut Terdakwa tidak pernah ada niat baik untuk membuat surat kesanggupan perubahan status Sertifikat tanah dan bangunan dari AJB menjadi SHM, sehingga pada tanggal 2 April 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke UP3M Pom Lantamal V untuk diproses hukum; dan m. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengajak Saksi-1 untuk ikut menanamkan modal usaha kepada Terdakwa, kemudian Saksi-1 ikut berinvestasi dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa namun Terdakwa telah menggunakan uang milik Saksi-1 untuk digunakan keperluan pribadi Terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi-1, sehingga Saksi-1 mengalami kerugian uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 4.596.308.324,00 (Empat milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) sampai dengan tanggal 1 Juli 2020, dan Terdakwa belum mengembalikan kepada Saksi-1 uang modal usaha/investasi awal ditambah uang provit/keuntungan dan uang pinalti keterlambatan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |