INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
8-K/PMT.III/AD/VII/2025 | 1.Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H. 2.Wahyu Priyo Budi S., S.H., M.H. |
Jasman, S.pd. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-K/PMT.III/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/04/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” atau Kedua : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |