INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
18-K/PMT.III/AD/VII/2024 | E.S.J Wahju Widajati, S.H., M.H. | Bagus Pudjo Rahardjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan Militer | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18-K/PMT.III/AD/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/26/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan secara bersama sama” Dan KEDUA : Pertama: “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”. Atau Kedua : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |