Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PMT.III/AD/XI/2024 Drs Eko Suprih Darmanto, S.H., M.H. Subekhi Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang
Nomor Perkara 27-K/PMT.III/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/14/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 126 KUHPM Dan Kedua : Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Drs Eko Suprih Darmanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Subekhi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu           :

Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun”

Dan

Kedua                       

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”

Pihak Dipublikasikan Ya