INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 6-K/PMT.III/AL/III/2026 | Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H. | Nangling, A.Md. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6-K/PMT.III/AL/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Sabtu, 07 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/07/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, Atau Kedua: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
