| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 13-K/PMT.III/AL/XII/2025 | ESJ Wahju Widajati, S.H., M.H. | Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M alias KRMP Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perdagangan Orang (Human Trafficking) | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13-K/PMT.III/AL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/55/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” Atau KEDUA : “Mereka yang sengaja memberi bantuan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69”. Atau KETIGA: “Mereka yang sengaja memberi bantuan kepada setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
