Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PMT.III/AL/III/2026 Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H. Nangling, A.Md. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6-K/PMT.III/AL/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 07 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/07/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua: Pasal 492 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Nangling, A.Md.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

            “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”,

Atau

Kedua:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”,

Pihak Dipublikasikan Ya