Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PMT.III/AD/VI/2025 1.Dwi Chrisna Wati
1.Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc.
1.Ali Imran
1.Ali Imran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 5-K/PMT.III/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/33/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Chrisna Wati
2Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc.
Terdakwa
NoNama
1Ali Imran
2Ali Imran
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal SEBELAS bulan FEBRUARI tahun 2000 DUA PULUH LIMA sampai dengan tanggal DUA PULUH ENAM bulan MARET tahun 2000 DUA PULUH LIMA, setidak-tidaknya dalam bulan FEBRUARI sampai dengan bulan MARET tahun 2000 DUA PULUH LIMA atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 DUA PULUH LIMA, bertempat di kantor Minvetcad V/25 Sumenep Babinminvetcaddam V/Brawijaya Jl. Veteran No. 385 Sumenep Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai  berikut :  

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993 melalui pendidikan Secaba Milsuk dan setelah mengalami pendidikan, kenaikan pangkat, serta mutasi jabatan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai Kepala Kanminvetcad V/25 Sumenep Kesatuan Babinminvetcaddam V/Brawijaya dengan pangkat Mayor Cpm NRP 21930021060272; dan
  2. Bahwa Terdakwa meninggalkan markas Minvetcad V/25 Sumenep Babinminvetcaddam V/Brawijaya Jl. Veteran No. 385 Sumenep Jawa Timur, yaitu tempat dimana Terdakwa melaksanakan tugas-tugas dari kesatuannya, TMT tanggal 11 Februari 2025 tanpa izin yang sah dari Kepala Babinminvetcaddam V/Brawijaya;
  3. Bahwa mekanisme perijinan atau cuti di dalam Kotama bagi anggota Babinminvetcaddam V/Brw, dengan mengajukan permohonan perijinan atau cuti ke Staf Pers kemudian ditindaklanjuti oleh Kasimin, ke Sekretaris dan Kababinminvetcaddam V/Brw, apabila keluar Kotama mekanismenya sama kemudian diajukan ke Kodam V/Brw, namun Terdakwa ketika meninggalkan kesatuan tidak melalui mekanisme perijinan yang berlaku di Kesatuan;
  4. Bahwa selama meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya;
  5. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kepala Babinminvetcaddam V/Brawijaya karena ada permasalahan keluarga dan hutang piutang;
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan, keadaan satuan tidak sedang disiagakan untuk tugas operasi dan negara tidak dalam keadaan perang (masa damai);
  7. Bahwa pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian dengan cara mendatangi rumah teman yang biasa didatangi Terdakwa, dan berupaya menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga pada tanggal 26 Maret 2025 pihak kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam V/Brw sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-06/A-06/III/2025/Idik tanggal tanggal 26 Maret 2025; dan
  8. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan dinas sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal  26 Maret 2025  atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya