Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PMT.III/AL/XII/2025 ESJ Wahju Widajati, S.H., M.H. Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M alias KRMP Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Nomor Perkara 13-K/PMT.III/AL/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/55/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atau Kedua : Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atau Ketiga : Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1ESJ Wahju Widajati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M alias KRMP Kolonel (Mar) Sunardi S.E. M.M
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :    “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”

Atau

KEDUA : “Mereka yang sengaja memberi bantuan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69”.

Atau

KETIGA: “Mereka yang sengaja memberi bantuan kepada setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya