INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
14-K/PMT.III/AD/VI/2024 | 1.Zwastika Mahedjayanta, S.H., M.H. 2.Askary, S.H., M.H. |
Rakhmad Rosidi | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14-K/PMT.III/AD/VI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/07/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” atau Kedua “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” atau Ketiga “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |