Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PMT.III/AU/IV/2026 1.Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H.
2.Letkol Chk Zwastika Mahedjajanta, S.H., M.H.
3.Lucia Rita eko Lestari, S.H., M.H.
4.Teteg Budhi. W, S.H.,M.H
Iman Kuswandi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8-K/PMT.III/AU/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/10/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Atau Kedua : Pasal 374 KUHP Jo Pasal 488 Jo Pasal 618 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H.
2Letkol Chk Zwastika Mahedjajanta, S.H., M.H.
3Lucia Rita eko Lestari, S.H., M.H.
4Teteg Budhi. W, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Iman Kuswandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

          Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Timika, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2008 melalui pendidikan Perwira di AAU (Akademi Angkatan Udara) Yogyakarta, setelah dilantik dengan pangkat Letda, dilanjutkan mengikuti sekolah dasar kecabangan Paskhas di Skadik 204 Lanud Sulaiman selama 6 (enam) bulan, kemudian Terdakwa melanjutkan pendidikan Komando Paskhas TNI AU dan lulus pada tahun 2009, setelah lulus Terdakwa berdinas di Batalyon 461 Wing 1 Paskhas Jakarta, dan setelah mengalami berbagai macam penugasan, mutasi jabatan dan pendidikan pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasilog Satgas Koops Habema, namun saat ini Terdakwa sudah purna tugas dari Koops Habema dan kembali kesatuan asal menjabat sebagai Pamen DP Korpasgat dengan pangkat Mayor Pas NRP. 537877.
  2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kasi Log Satgas Koops Habema sejak bulan Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/250/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan tugas:

1)      Membantu Asminlog dalam melaksanakan fungsi bidang administrasi.

2)      Menyiapkan data-data pendukung operasi berupa:

a)      Data seluruh material inventaris/non inventaris Koops, Kosektor dan Satgas yang berada di bawah tanggung jawab Koops Habema.

b)      Data senjata dan munisi yang digunakan oleh satgas jajaran di bawah tanggung jawab Koops Habema.

c)      Data kaporlap yang diterima oleh satgas jajaran di bawah tanggung jawab Koops Habema.

d)      Data ruang muat alat angkut darat, laut dan udara.

e)      Data suku cadang kendaraan yang digunakan untuk keperluan operasional.

f)       Data luas dimensi alat angkut darat, laut dan udara yang digunakan dalam rangka pergeseran material satgas.

3)      Berkoordinasi baik dengan instansi/satuan logistik lain dalam rangka mendukung tugas pokok Koops Habema.

4)      Mengawasi dan memberikan supervisi bidang logistik kepada staf minlog sektor dan satgas di bawah tanggung jawab Koops Habema.

5)      Bertanggung jawab kepada Asminlog atas seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

c.       Bahwa Kolonel Mar Wisnu Wicaksono (Saksi-1) selaku Asminlog Koops Habema menunjuk Terdakwa selaku Kasilog Satgas Koops Habema sebagai bendahara Satgas Koops Habema atau pemegang dana karena dalam struktur organisasi Koops Habema tidak ada jabatan bendahara, juru bayar atau semacam kepala keuangan/pekas, dimana tugas bendahara Satgas Koops Habema gelombang pertama juga dijabat oleh pejabat Kasilog, sehingga Terdakwa memiliki wewenang atau keterlibatan dalam pengelolaan keuangan Koops Habema dan diberikan akses ke User ID, PIN, Token, dan Password rekening Koops Habema dari pihak Bank Mandiri KC Timika a.n. Sdri. Marni Yatti, S.E. (Saksi-8) selaku General Banker Manager Bank Mandiri.

d.      Bahwa mekanisme pencairan dana Koops Habema diawali setelah mendapatkan informasi dan bukti pengiriman dana dari Letkol Laut (S) Fredy (Saksi-6) selaku Pabanda Dok Ren Ops Sops Kogabwilhan 3, selanjutnya Saksi-1 langsung memerintahkan Terdakwa untuk mendistribusikan anggaran tersebut, kemudian setelah anggaran terdistribusi, maka Terdakwa melaporkan kembali kepada Saksi-1 bahwa dana tersebut sudah terdistribusi dengan bukti distribusinya via WhatsApp berupa Transaction Status dari Bank Mandiri, lalu Saksi-1 mengecek kepada jajaran Satgas apakah sudah menerima anggaran tersebut atau belum dari Terdakwa dan apabila belum maka Saksi-1 akan menanyakan kepada Terdakwa agar segera mendistribusikan anggaran tersebut kepada jajaran Satgas dan apabila sudah menerima, Saksi-1 akan menyerahkan KU-17 kepada pihak Satgas untuk menandatangani sebagai bukti telah menerima anggaran dukungan operasional.

e.      Bahwa mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan yang Saksi-1 terapkan yaitu:

  1. Anggaran tidak boleh lama berada di rekening Koops Habema, harus segera di distribusikan.
  2. Pelaporan segera setelah anggaran didistribusikan.
  3. Melaporkan apabila terjadi kendala yang terjadi pada proses distribusi anggaran ke jajaran satgas.
  4. Pengecekkan ke jajaran satgas terkait dengan terlaksananya pendistribusian anggaran.
  5. Melaporkan kepada pimpinan terkait dengan telah terdistribusinya anggaran ke jajaran satgas.

f.        Bahwa pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa pertama kali memindahkan dana Koops Habema ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi yang merupakan dana uang lauk pauk bulan Maret dan April 2025 sebesar Rp. 5.917.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

g.       Bahwa rincian dana dari rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema yang telah dipindahkan Terdakwa ke rekening pribadi Terdakwa sebagai berikut:

  1. Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  2. Tanggal 15 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  3. Tanggal 16 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  4. Tanggal 20 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  5. Tanggal 22 Juli 2025 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  6. Tanggal 25 Juli 2025 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  7. Tanggal 11 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Bank Mandiri a.n. Iman Kuswandi.
  8. Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  9. Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  10. Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  11. Tanggal 14 Agustus 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  12. Tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  13. Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  14. Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  15. Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  16. Tanggal 18 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  17. Tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  18. Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi.

Sehingga total dana yang Terdakwa pindahkan dari rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema ke rekening pribadi Terdakwa Rp. 1.636.000.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi sebesar Rp. 1.586.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan ke rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

h.       Bahwa Terdakwa secara sadar dan atas inisiatif sendiri tanpa diketahui orang lain telah memindahkan dana tersebut dari rekening Koops Habema ke rekening pribadi Terdakwa bertujuan untuk bermain trading forex di Exness, dimana dana Koops Habema yang Terdakwa pindahkan dan gunakan adalah dana dukops dan dana sewa kendaraan satgas Koops Habema.

i.        Bahwa sekira bulan Juni 2025 Terdakwa mulai melakukan deposit di platform Exness di akun milik Terdakwa dan trading di Exness, dengan rincian sebagai berikut:

1)      Tanggal 9 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

2)      Tanggal 18 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

3)      Tanggal 30 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

4)      Tanggal 1 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

5)      Tanggal 1 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

6)      Tanggal 11 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

7)      Tanggal 13 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

8)      Tanggal 13 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

9)      Tanggal 14 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

10)    Tanggal 15 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

11)    Tanggal 20 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

12)    Tanggal 22 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

13)    Tanggal 22 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

14)    Tanggal 25 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

15)    Tanggal 26 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

16)    Tanggal 27 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

17)    Tanggal 28 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

18)    Tanggal 30 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

19)    Tanggal 31 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

20)    Tanggal 31 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

21)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

22)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

23)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

24)    Tanggal 2 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

25)    Tanggal 2 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

26)    Tanggal 4 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

27)    Tanggal 6 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

28)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

29)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

30)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

31)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

32)    Tanggal 8 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Bank BNI nomor 0215921858 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor  akun 265132795.

33)    Tanggal 10 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

34)    Tanggal 11 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

35)    Tanggal 12 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

36)    Tanggal 13 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

37)    Tanggal 13 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

38)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

39)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

40)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

41)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

42)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

43)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

44)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

45)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

46)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari rekening Bank BNI nomor 0215921858 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

47)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

48)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

49)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

50)    Tanggal 18 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

51)    Tanggal 26 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Standard dengan nomor akun 201341195.

Sehingga total dana yang Terdakwa depositkan ke akun Exness Terdakwa sebesar   Rp. 1.908.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan juta rupiah) dengan rincian di “email kokomoanpisan@gmailcom akun Kokomoan” sebesar Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), “akun Iboy2” sebesar Rp. 1.461.000.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta rupiah), dan di “email sangkuriangnewlife@gmail.com akun Standard” sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana seluruh dana yang Terdakwa depositkan menggunakan metode Virtual Account.

j.        Bahwa sumber dana yang digunakan oleh Terdakwa untuk deposit Exness selain dari rekening Koops Habema adalah dari rekening pribadi Terdakwa yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BNI dengan tujuan untuk mencari uang tambahan, kemudian selama Terdakwa bermain Exness pernah melakukan penarikan dana dari Exness yang pertama pada tanggal 18 Juni 2025 sebesar Rp. 1.012.189,- (satu juta dua belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dan hingga saat ini saldo terakhir Terdakwa pada akun Exness Adalah 0 USD (nol dolar Amerika Serikat) atau Rp. 0,- (nol rupiah).

k.       Bahwa Terdakwa meminjam dana dari rekening Koops Habema untuk mencari uang tambahan pada aplikasi Exness tersebut, kemudian Terdakwa pernah meraih keuntungan dan mengembalikan dana Koops Habema dengan total sebesar Rp. 429.650.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa keuntungan yang lainnya Terdakwa depositkan kembali untuk trading forex di Exness supaya dapat menutup dana yang sudah terpakai, namun kenyataannya tidak bisa dikembalikan lagi karena dana sudah loss untuk trading dan sisa dana telah hilang dalam trading forex di Exness.

l.        Bahwa dana yang Terdakwa kembalikan dari rekening pribadi Terdakwa ke rekening Koops Habema, sebagai berikut:

    1. Tanggal 17 Juli 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.
    2. Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.
    3. Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 75.650.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.
    4. Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.  

Sehingga total dana yang Terdakwa kembalikan dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema sebesar Rp. 429.650.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).  

m.     Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 setelah kegiatan Anev pagi Kolonel Inf Is Abul Rasi, S.E. (Dansatgaster Habema) bertemu dengan Saksi-1 dan menanyakan kepada Saksi-1 “Ijin Tor, kami yang Satgaster belum mendapatkan dana dukops di Bulan Agustus?”, setelah mendengar hal tersebut Saksi-1 terkejut dan menyampaikan “Saya cek terlebih dahulu Sun, namun yang mendistribusikan ialah Mayor Pas Iman (Terdakwa) yang kebetulan juga posisi sedang mangkir dan tidak dapat dihubungi”, kemudian Dansatgaster jawab “Siap Mentor, kami akan menunggu informasi dari Mentor”.

n.      Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.04 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan nomor barunya dan Saksi-1 menyampaikan agar segera kembali ke Timika dan memikirkan solusinya bersama-sama, kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Dansatgaster bahwa Terdakwa kabur dari Makoops Habema, setelah mendengar hal tersebut Dansatgaster kaget dan meminta solusi kepada Saksi-1 agar dicarikan dana penggantinya.

o.      Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 setelah Terdakwa kembali dari mangkirnya ke Makoops Habema, selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa bertemu di dapur Banops, kemudian Terdakwa menceritakan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa memakai dana salah satu satgas yang belum terdistribusi, yaitu dana dukungan operasional Satgas Teritorial sebesar Rp. 929.070.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa merasa bersalah dan berniat mengembalikan seluruh dana yang dipakainya dengan cara mencari pinjaman ke teman dan saudara melalui telpon dan bertemu langsung ke Jakarta dan Jogjakarta pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana mangkir, dan setelah mendengar informasi tersebut langsung dari pengakuan Terdakwa, maka Saksi-1 segera melaporkannya kepada Pangkoops Habema dan Wapangkoops Habema.  

p.      Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menggunakan dana Koops Habema sebesar Rp. 1.636.000.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa bermain trading forex di aplikasi Exness, menyebabkan kerugian terhambatnya pembayaran dukungan operasional Satgas Koops Habema, sehingga Saksi-1 mewakili Satgas Koops Habema melaporkan perbuatan Tersangka ke Satpom Lanud Yohanis Kapiyau berdasarkan laporan polisi nomor POM-405/A/IDIK-03/XI/2025/YKU tanggal 27 September 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Kedua            :

          Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Timika, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2008 melalui pendidikan Perwira di AAU (Akademi Angkatan Udara) Yogyakarta, setelah dilantik dengan pangkat Letda, dilanjutkan mengikuti sekolah dasar kecabangan Paskhas di Skadik 204 Lanud Sulaiman selama 6 (enam) bulan, kemudian Terdakwa melanjutkan pendidikan Komando Paskhas TNI AU dan lulus pada tahun 2009, setelah lulus Terdakwa berdinas di Batalyon 461 Wing 1 Paskhas Jakarta, dan setelah mengalami berbagai macam penugasan, mutasi jabatan dan pendidikan pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasilog Satgas Koops Habema, namun saat ini Terdakwa sudah purna tugas dari Koops Habema dan kembali kesatuan asal menjabat sebagai Pamen DP Korpasgat dengan pangkat Mayor Pas NRP. 537877.
  2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kasi Log Satgas Koops Habema sejak bulan Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/250/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan tugas:

1)      Membantu Asminlog dalam melaksanakan fungsi bidang administrasi.

2)      Menyiapkan data-data pendukung operasi berupa:

a)      Data seluruh material inventaris/non inventaris Koops, Kosektor dan Satgas yang berada di bawah tanggung jawab Koops Habema.

b)      Data senjata dan munisi yang digunakan oleh satgas jajaran di bawah tanggung jawab Koops Habema.

c)      Data kaporlap yang diterima oleh satgas jajaran di bawah tanggung jawab Koops Habema.

d)      Data ruang muat alat angkut darat, laut dan udara.

e)      Data suku cadang kendaraan yang digunakan untuk keperluan operasional.

f)       Data luas dimensi alat angkut darat, laut dan udara yang digunakan dalam rangka pergeseran material satgas.

3)      Berkoordinasi baik dengan instansi/satuan logistik lain dalam rangka mendukung tugas pokok Koops Habema.

4)      Mengawasi dan memberikan supervisi bidang logistik kepada staf minlog sektor dan satgas di bawah tanggung jawab Koops Habema.

5)      Bertanggung jawab kepada Asminlog atas seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

c.       Bahwa Kolonel Mar Wisnu Wicaksono (Saksi-1) selaku Asminlog Koops Habema menunjuk Terdakwa selaku Kasilog Satgas Koops Habema sebagai bendahara Satgas Koops Habema atau pemegang dana karena dalam struktur organisasi Koops Habema tidak ada jabatan bendahara, juru bayar atau semacam kepala keuangan/pekas, dimana tugas bendahara Satgas Koops Habema gelombang pertama juga dijabat oleh pejabat Kasilog, sehingga Terdakwa memiliki wewenang atau keterlibatan dalam pengelolaan keuangan Koops Habema dan diberikan akses ke User ID, PIN, Token, dan Password rekening Koops Habema dari pihak Bank Mandiri KC Timika a.n. Sdri. Marni Yatti, S.E. (Saksi-8) selaku General Banker Manager Bank Mandiri.

d.      Bahwa mekanisme pencairan dana Koops Habema diawali setelah mendapatkan informasi dan bukti pengiriman dana dari Letkol Laut (S) Fredy (Saksi-6) selaku Pabanda Dok Ren Ops Sops Kogabwilhan 3, selanjutnya Saksi-1 langsung memerintahkan Terdakwa untuk mendistribusikan anggaran tersebut, kemudian setelah anggaran terdistribusi, maka Terdakwa melaporkan kembali kepada Saksi-1 bahwa dana tersebut sudah terdistribusi dengan bukti distribusinya via WhatsApp berupa Transaction Status dari Bank Mandiri, lalu Saksi-1 mengecek kepada jajaran Satgas apakah sudah menerima anggaran tersebut atau belum dari Terdakwa dan apabila belum maka Saksi-1 akan menanyakan kepada Terdakwa agar segera mendistribusikan anggaran tersebut kepada jajaran Satgas dan apabila sudah menerima, Saksi-1 akan menyerahkan KU-17 kepada pihak Satgas untuk menandatangani sebagai bukti telah menerima anggaran dukungan operasional.

e.      Bahwa mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan yang Saksi-1 terapkan yaitu:

    1. Anggaran tidak boleh lama berada di rekening Koops Habema, harus segera di distribusikan.
    2. Pelaporan segera setelah anggaran didistribusikan.
    3. Melaporkan apabila terjadi kendala yang terjadi pada proses distribusi anggaran ke jajaran satgas.
    4. Pengecekkan ke jajaran satgas terkait dengan terlaksananya pendistribusian anggaran.
    5. Melaporkan kepada pimpinan terkait dengan telah terdistribusinya anggaran ke jajaran satgas.

f.        Bahwa pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa pertama kali memindahkan dana Koops Habema ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi yang merupakan dana uang lauk pauk bulan Maret dan April 2025 sebesar Rp. 5.917.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

g.       Bahwa rincian dana dari rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema yang telah dipindahkan Terdakwa ke rekening pribadi Terdakwa sebagai berikut:

  1. Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.
  2. Tanggal 15 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

3)      Tanggal 16 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

4)      Tanggal 20 Juli 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

5)      Tanggal 22 Juli 2025 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

6)      Tanggal 25 Juli 2025 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

7)      Tanggal 11 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Bank Mandiri a.n. Iman Kuswandi.

8)      Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

9)      Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

10)    Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

11)    Tanggal 14 Agustus 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

12)    Tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

13)    Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

14)    Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

15)    Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

16)    Tanggal 18 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

17)    Tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi.

18)    Tanggal 13 Agustus 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi.

Sehingga total dana yang Terdakwa pindahkan dari rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema ke rekening pribadi Terdakwa Rp. 1.636.000.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian ke rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi sebesar Rp. 1.586.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan ke rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

h.       Bahwa Terdakwa secara sadar dan atas inisiatif sendiri tanpa diketahui orang lain telah memindahkan dana tersebut dari rekening Koops Habema ke rekening pribadi Terdakwa bertujuan untuk bermain trading forex di Exness, dimana dana Koops Habema yang Terdakwa pindahkan dan gunakan adalah dana dukops dan dana sewa kendaraan satgas Koops Habema.

i.        Bahwa sekira bulan Juni 2025 Terdakwa mulai melakukan deposit di platform Exness di akun milik Terdakwa dan trading di Exness, dengan rincian sebagai berikut:

1)      Tanggal 9 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

2)      Tanggal 18 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

3)      Tanggal 30 Juni 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

4)      Tanggal 1 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

5)      Tanggal 1 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

6)      Tanggal 11 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

7)      Tanggal 13 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

8)      Tanggal 13 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

9)      Tanggal 14 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

10)    Tanggal 15 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

11)    Tanggal 20 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

12)    Tanggal 22 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

13)    Tanggal 22 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

14)    Tanggal 25 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

15)    Tanggal 26 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

16)    Tanggal 27 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

17)    Tanggal 28 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

18)    Tanggal 30 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

19)    Tanggal 31 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

20)    Tanggal 31 Juli 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

21)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

22)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

23)    Tanggal 1 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

24)    Tanggal 2 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

25)    Tanggal 2 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

26)    Tanggal 4 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

27)    Tanggal 6 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

28)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

29)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

30)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

31)    Tanggal 7 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

32)    Tanggal 8 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Bank BNI nomor 0215921858 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor  akun 265132795.

33)    Tanggal 10 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

34)    Tanggal 11 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

35)    Tanggal 12 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

36)    Tanggal 13 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

37)    Tanggal 13 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

38)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

39)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

40)    Tanggal 14 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

41)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

42)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

43)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

44)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

45)    Tanggal 15 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

46)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari rekening Bank BNI nomor 0215921858 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

47)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

48)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

49)    Tanggal 16 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Kokomoan dengan nomor akun 245330413.

50)    Tanggal 18 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Iboy2 dengan nomor akun 265132795.

51)    Tanggal 26 Agustus 2025 deposit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 6044464726 a.n. Iman Kuswandi ke akun Exness a.n. Standard dengan nomor akun 201341195.

Sehingga total dana yang Terdakwa depositkan ke akun Exness Terdakwa sebesar   Rp. 1.908.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan juta rupiah) dengan rincian di “email kokomoanpisan@gmailcom akun Kokomoan” sebesar Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), “akun Iboy2” sebesar Rp. 1.461.000.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta rupiah), dan di “email sangkuriangnewlife@gmail.com akun Standard” sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana seluruh dana yang Terdakwa depositkan menggunakan metode Virtual Account.

j.        Bahwa sumber dana yang digunakan oleh Terdakwa untuk deposit Exness selain dari rekening Koops Habema adalah dari rekening pribadi Terdakwa yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BNI dengan tujuan untuk mencari uang tambahan, kemudian selama Terdakwa bermain Exness pernah melakukan penarikan dana dari Exness yang pertama pada tanggal 18 Juni 2025 sebesar Rp. 1.012.189,- (satu juta dua belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dan hingga saat ini saldo terakhir Terdakwa pada akun Exness Adalah 0 USD (nol dolar Amerika Serikat) atau Rp. 0,- (nol rupiah).

k.       Bahwa Terdakwa meminjam dana dari rekening Koops Habema untuk mencari uang tambahan pada aplikasi Exness tersebut, kemudian Terdakwa pernah meraih keuntungan dan mengembalikan dana Koops Habema dengan total sebesar Rp. 429.650.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa keuntungan yang lainnya Terdakwa depositkan kembali untuk trading forex di Exness supaya dapat menutup dana yang sudah terpakai, namun kenyataannya tidak bisa dikembalikan lagi karena dana sudah loss untuk trading dan sisa dana telah hilang dalam trading forex di Exness.

l.        Bahwa dana yang Terdakwa kembalikan dari rekening pribadi Terdakwa ke rekening Koops Habema, sebagai berikut:

1)      Tanggal 17 Juli 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.

2)      Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.

3)      Tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 75.650.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.

4)      Tanggal 16 Agustus 2025 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema.  

Sehingga total dana yang Terdakwa kembalikan dari rekening Bank Mandiri nomor 1580001697911 a.n. Iman Kuswandi ke rekening Bank Mandiri nomor 1540020021279 a.n. Koops Habema sebesar Rp. 429.650.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).  

m.     Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 setelah kegiatan Anev pagi Kolonel Inf Is Abul Rasi, S.E. (Dansatgaster Habema) bertemu dengan Saksi-1 dan menanyakan kepada Saksi-1 “Ijin Tor, kami yang Satgaster belum mendapatkan dana dukops di Bulan Agustus?”, setelah mendengar hal tersebut Saksi-1 terkejut dan menyampaikan “Saya cek terlebih dahulu Sun, namun yang mendistribusikan ialah Mayor Pas Iman (Terdakwa) yang kebetulan juga posisi sedang mangkir dan tidak dapat dihubungi”, kemudian Dansatgaster jawab “Siap Mentor, kami akan menunggu informasi dari Mentor”.

n.      Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.04 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan nomor barunya dan Saksi-1 menyampaikan agar segera kembali ke Timika dan memikirkan solusinya bersama-sama, kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Dansatgaster bahwa Terdakwa kabur dari Makoops Habema, setelah mendengar hal tersebut Dansatgaster kaget dan meminta solusi kepada Saksi-1 agar dicarikan dana penggantinya.

o.      Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 setelah Terdakwa kembali dari mangkirnya ke Makoops Habema, selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa bertemu di dapur Banops, kemudian Terdakwa menceritakan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa memakai dana salah satu satgas yang belum terdistribusi, yaitu dana dukungan operasional Satgas Teritorial sebesar Rp. 929.070.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa merasa bersalah dan berniat mengembalikan seluruh dana yang dipakainya dengan cara mencari pinjaman ke teman dan saudara melalui telpon dan bertemu langsung ke Jakarta dan Jogjakarta pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana mangkir, dan setelah mendengar informasi tersebut langsung dari pengakuan Terdakwa, maka Saksi-1 segera melaporkannya kepada Pangkoops Habema dan Wapangkoops Habema.  

p.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa karena jabatannya selaku bendahara atau pemegang dana Satgas Koops Habema yang menguasai dan menggunakan dana Koops Habema sebesar Rp. 1.636.000.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa bermain trading forex di aplikasi Exness, menyebabkan kerugian terhambatnya pembayaran dukungan operasional Satgas Koops Habema, sehingga Saksi-1 mewakili Satgas Koops Habema melaporkan perbuatan Tersangka ke Satpom Lanud Yohanis Kapiyau berdasarkan laporan polisi nomor POM-405/A/IDIK-03/XI/2025/YKU tanggal 27 September 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya