Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PMT.III/AL/VII/2025 Ganis Sanjaya, S.H., M.Hum. drg. Hari Prasetio, E. SpKG. Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tidak Mentaati Perintah Dinas
Nomor Perkara 7-K/PMT.III/AL/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/03/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ganis Sanjaya, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNama
1drg. Hari Prasetio, E. SpKG.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas sampai dengan tanggal dua puluh bulan April tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Lantamal X Jayapura Jalan Klp. 2 No. 18 Hamadi, Distrik Papua Selatan Jayapura atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Sepa PK/IX tahun 2002 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda laut (K) dan ditugaskan di Lanal Sorong, kemudian setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan mutasi jabatan hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Pabanwatpers Spers Lantamal X Jayapura dengan pangkat Letkol Laut (K) NRP 15671/P.

b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Paban Watpers Spers Lantamal X berdasarkan Surat Perintah dari Danlantamal X Nomor Sprin/124/III/2024 tanggal 21 Maret 2024, kemudian berdasarkan Surat Ijin Jalan Nomor SIJ/30/IV/2024 tanggal 17 April 2024 Terdakwa mendapat ijin pergi ke Jakarta/Bandung untuk mengantar anaknya ke SMA Krida Nusantara di bandung.

c. Bahwa Terdakwa menghadap Wadan Lantamal X atas nama Kolonel Laut (P) Rizaldi, S.E., M.Tr. Opsla (Saksi-3) untuk meminta Ijin akan berangkat ke Jakarta dengan keperluan mengantar anaknya sekolah ke SMA Krida Nusantara di Bandung pada tanggal 16 April 2024, saat itu Terdakwa mengatakan akan berangkat bersama istrinya yang bernama Sdri. Evi Rosa Linda Sinaga (Saksi-2) dan anaknya, namun setelah    Terdakwa   berada   di   Jakarta,   Saksi-3 mendapat   laporan    dari  Aspers Danlantamal X yang mengatakan bahwa istri Terdakwa tidak jadi ikut ke Jakarta, kemudian Saksi memerintahkan anggota Intelijen Lantamal X untuk menghubungi handphone Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan mengapa istri Terdakwa tidak jadi ikut ke Jakarta, namun saat itu Handphone Terdakwa tidak dapat dihubungi, sehingga atas perintah Danlantamal X Handphone Terdakwa di Tracking oleh personel Intelijen Lantamal X dan hasil tracking tersebut diketahui Handphone Terdakwa berada di Singapura.

d. Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2024 setelah Handphone Terdakwa aktif dan dapat dihubungi, selanjutnya Danlantamal X memerintahkan Terdakwa pada kesempatan pertama segera kembali ke Jayapura, setelah itu pada tanggal 21 April 2024 Terdakwa tiba di Jayapura, kemudian personel Intelijen melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait hasil Tracking Intelijen terhadap Handphone Terdakwa yang saat itu berada di Singapura dan hasil dari Interogasi tersebut diketahui Terdakwa berangkat dari Jakarta ke Singapura pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan kembali ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 waktu Negara Singapura.

 

e. Bahwa Terdakwa melaksanakan ijin dari Dinas selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai hari Rabu tanggal 17 April 2024 s/d hari Jumat tanggal 19 April 2024 sesuai dengan Surat Ijin Jalan Nomor SIJ/30/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dengan tujuan ke Jakarta untuk mengantar anaknya sekolah di SMA Krida Nusantara di Bandung, dikarenakan tanggal 20 dan 21 April 2024 adalah hari libur maka Terdakwa diijinkan oleh Kesatuan Lantamal X Jayapura untuk mengikuti Apel Pagi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 di Mako Lantamal X Jayapura.

 

f. Bahwa setelah mendapat surat ijin jalan dan tanpa ijin dari siapapun pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.20 Wit Terdakwa berangkat ke Jakarta tidak sesuai dari ketentuan surat ijin jalan tersebut Terdakwa bersama dengan anaknya berangkat ke Jakarta dari bandara Sentani sekira pukul 16.20 Wit sampai di Jakarta kurang lebih pukul 19.30 Wib, setibanya di Jakarta Terdakwa langsung pergi ke rumah kakak ipar Terdakwa di Kelapa Gading untuk menitipkan anaknya selama Terdakwa pergi ke Singapura.

 

g. Bahwa Terdakwa mendahului berangkat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 karena sudah berencana untuk mengikuti seminar International Dentium Implan (Seminar kesehatan gigi dan mulut) di Singapura pada tanggal 18 April 2024 s.d. tanggal 19 April 2024 dan harus mendaftar sebagai kelengkapan administrasi pada tanggal 17 April 2024, dikarekan apabila Terdakwa berangkat dari Jayapura tanggal 17 April 2024 maka rencana Terdakwa mengikuti seminar tersebut akan gagal karena tiket Terdakwa dari Jakarta menuju ke Singapura mengharuskan Terdakwa Chek In pukul 09.00 Wib dan berangkat pukul 11.00 Wib.

 

h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa pergi ke Singapura dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di bandara Changhi Singapura sekira pukul 14.30 waktu Singapura, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 23.30 waktu Singapura Terdakwa kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air untuk mengambil pesanan sepatu PDH untuk keperluan anak sekolah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa kembali berangkat ke Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan pada hari itu juga sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan untuk biaya perjalanan pulang pergi Jakarta Singapura ditanggung oleh Terdakwa sendiri.

i. Bahwa Terdakwa tidak jadi mengantar anaknya ke SMA Krida Nusantara Bandung dikarenakan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Terdakwa mendapat telepon dari Danlantamal X yang memerintahkan agar Terdakwa segera kembali ke Jayapura, sehingga pada hari itu juga Terdakwa hanya belanja untuk kebutuhan anak lalu Terdakwa antar ke rumah kakak ipar Terdakwa di Kelapa Gading dan beberapa jam kemudian Terdakwa pamit untuk kembali ke Jayapura sekira pukul 22.00 Wib dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, setibanya di Jayapura Terdakwa dijemput oleh Saksi-2, namun saat Terdakwa akan masuk mobil Terdakwa dijemput oleh dua orang personel Intelijen Lantamal X salah satunya adalah Lettu Laut (P) Benyamin Stepans Yacob Yarisetouw (Saksi-1) yang meminta agar Terdakwa ikut ke kantor Intelijen Lantamal X untuk diinterogas

 

j. Bahwa Terdakwa mendapat Surat Ijin Jalan dari Kesatuan Lantamal X Jayapura sudah sesuai dengan prosedur yang ada yaitu mengisi permohonan di buku permohonan Pamen Lantamal X lalu menghadap Kasatker Terdakwa yaitu Aspers Lantamal X, setelah disetujui Terdakwa melanjutkan menghadap Wadan Lantamal X, kemudian setelah permohonan Terdakwa disetujui buku permohonan tersebut Terdakwa serahkan kepada PNS Mardi di Set Lantamal X untuk dibuatkan Surat Ijin Jalan, namun pada kenyataannya Terdakwa pergi tidak sesuai dengan Surat Ijin Jalan yang telah dibuat justru Terdakwa pergi ke Luar Negeri tanpa ijin yang sah dari Kesatuan Lantamal X.

 

k. Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada atasan untuk pergi ke Luar Negeri karena Terdakwa mengetahui pengalaman dari senior Terdakwa atas nama Mayor Laut (K) dr. Arif dan Mayor Laut (K/W) dr. Rosa di Jayapura ketika akan mengikuti seminar di Luar Negeri  mengurus surat ijinnya selama 1 (satu) bulan, sehingga apabila Terdakwa mengurus ijin ke Luar Negeri pada bulan April 2024 dengan pertimbangan mendapat ijin kurang lebih 1 (satu) bulan maka Terdakwa akan gagal mengikuti seminar di Singapura, sehingga walaupun Terdakwa mengetahui bahwa jika seorang prajurit TNI bepergian ke Luar Negeri tanpa ijin dari dinas itu tidak dibenarkan, namun Terdakwa tetap lakukan demi dapat mengikuti seminar tersebut.

 

l. Bahwa Terdakwa berangkat menuju ke Singapura dengan menggunakan Paspor Terdakwa atas nama Hari Prastio Endyantono dengan Nomor X2916606, dimana Terdakwa mendapatkan Paspor tersebut di kantor Imigrasi Jayapura pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tanggal 22 Maret 2024 dan Paspor Terdakwa berbentuk Paspor Elektronik dengan biaya Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalam Paspor tersebut tidak dituliskan pekerjaan pemilik Paspor.

 

m. Bahwa prosedur seorang Prajurit TNI AL berpergian ke Luar Negeri adalah berdasarkan Juklak Perjalanan ke Luar Negeri bagi Militer/PNS TNI AL dan keluarga Nomor Perkasal/90/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009 bahwa setiap Prajurit TNI AL, PNS TNI AL dan keluarga apabila akan pergi ke Luar Negeri baik itu yang untuk sekolah ataupun kunjungan, Prajurit maupun PNS atau keluarga TNI AL harus terlebih dahulu membuat surat permohonan di Kesatuan asal kepada pimpinan Kesatuan asal dan kepada Sintel dengan mencantumkan Negara tujuan, keperluannya apa serta berapa lama, setelah itu Sintel melakukan SC (Security Clearens) terhadap pemohon dan hasilnya akan dikirim ke Dispamal Mabesal bagian hubungan Luar Negeri yaitu Paban 6 Spamal, Setela itu akan diproses lalu hasil proses oleh Paban 6 Spamal tersebut dikirim kembali ke Sintel Lantamal, setelah permohonan sudah disetujui oleh bagian hubungan Luar Negeri Paban 6 Spamal maka pemohon dapat berangkat dengan sah secara prosedural, permohonan untuk pergi ke Luar Negeri tidak dapat diselesaikan dalam tempo satu minggu dan waktu yang dibutuhkan kurang lebih satu bulan.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya